Terkini Nasional
Awas! Jangan Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jangan sampai nekat merokok sambil mengendarai mobil atau motor.
Dikutip dari Kompas.com, jika kamu masih nekat melanggar, maka bisa kena denda paling banyak Rp 750 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283.
Baca: Viral Aksi Pemotor Mengamuk Kejar Mobil, Marah Gara-gara Terkena Abu Rokok dari Sopir Mobil
Baca: Detik-detik Pemuda Kejar dan Tegur Pengendara Mobil di Condet, Dididuga Buang Abu Rokok di Jalan
Selain mengganggu konsentrasi, sering kali pengguna jalan lain dirugikan akibat pengendara yang berkendara sambil merokok.
Sebab, abu dari rokok tersebut bisa terbang dan terkena angin, lalu mengenai mata pengendara yang ada di belakang.
Tentu saja hal tersebut dapat membahayakan kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000"
# merokok # Larangan Merokok # berkendara motor # abu rokok
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Video Polisi Berpangkat AKBP Ngeyel Merokok Sambil Menyetir, Polda Kalsel Minta Maaf
Rabu, 6 Mei 2026
Tribunnews Update
Oknum Polisi Minta Maaf seusai Merokok saat Mengemudi hingga Ngeyel saat Ditegur, Diperiksa Propam
Rabu, 6 Mei 2026
Viral News
SOSOK PERWIRA POLISI yang Ejek Orang saat Ditegur Merokok sambil Berkendara, Berpangkat AKBP
Selasa, 5 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.