Terkini Nasional
Awas! Jangan Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jangan sampai nekat merokok sambil mengendarai mobil atau motor.
Dikutip dari Kompas.com, jika kamu masih nekat melanggar, maka bisa kena denda paling banyak Rp 750 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283.
Baca: Viral Aksi Pemotor Mengamuk Kejar Mobil, Marah Gara-gara Terkena Abu Rokok dari Sopir Mobil
Baca: Detik-detik Pemuda Kejar dan Tegur Pengendara Mobil di Condet, Dididuga Buang Abu Rokok di Jalan
Selain mengganggu konsentrasi, sering kali pengguna jalan lain dirugikan akibat pengendara yang berkendara sambil merokok.
Sebab, abu dari rokok tersebut bisa terbang dan terkena angin, lalu mengenai mata pengendara yang ada di belakang.
Tentu saja hal tersebut dapat membahayakan kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000"
# merokok # Larangan Merokok # berkendara motor # abu rokok
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Viral
DETIK-DETIK PASUTRI Ngamuk Gegara Ditegur Merokok di Motor Sambil Bawa Bayi, Penegur Dipukuli
Selasa, 27 Januari 2026
Tribunnews Update
Tak Terima Ditegur Gegara Merokok sambil Berkendara, Pria di Jagakarsa Tusuk Warga Pakai Obeng
Sabtu, 24 Januari 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Video Pemotor Mengamuk di Sudirman seusai Ditegur karena Merokok, Kini Tertunduk Minta Maaf
Selasa, 30 Desember 2025
Viral News
PEMOTOR MEROKOK DI JALAN NGAMUK saat Ditegur Pengendara Lain, Nyolot sambil Tendang Motor
Selasa, 30 Desember 2025
Viral
Usai Dihujat Netizen, Pria yang Merokok sambil Berkendara Akhirnya Muncul dan Minta Maaf
Selasa, 30 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.