Terkini Nasional
Awas! Jangan Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jangan sampai nekat merokok sambil mengendarai mobil atau motor.
Dikutip dari Kompas.com, jika kamu masih nekat melanggar, maka bisa kena denda paling banyak Rp 750 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283.
Baca: Viral Aksi Pemotor Mengamuk Kejar Mobil, Marah Gara-gara Terkena Abu Rokok dari Sopir Mobil
Baca: Detik-detik Pemuda Kejar dan Tegur Pengendara Mobil di Condet, Dididuga Buang Abu Rokok di Jalan
Selain mengganggu konsentrasi, sering kali pengguna jalan lain dirugikan akibat pengendara yang berkendara sambil merokok.
Sebab, abu dari rokok tersebut bisa terbang dan terkena angin, lalu mengenai mata pengendara yang ada di belakang.
Tentu saja hal tersebut dapat membahayakan kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000"
# merokok # Larangan Merokok # berkendara motor # abu rokok
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Osaka Jepang Resmi Berlakukan Larangan Merokok & Vape di Semua Jalan Kota, Pelanggar Terancam Denda
Kamis, 30 Januari 2025
Regional
Warning! Merokok di Malioboro Yogyakarta Didenda Rp 7,5 Juta bakal Diberlakukan Mulai 2025
Selasa, 14 Januari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Farhan Bocah SD Jual Telur Sementara Ayahnya Memantau Sambil Merokok, Sang Ibu Bernasib Sama
Selasa, 7 Januari 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Viral Gerombolan Remaja Nganjuk Numpang Istirahat di Minimarket, Ada yang Tidur hingga Merokok
Senin, 16 Desember 2024
viral
TUAI KONTROVERSI! Gerombolan Remaja Penuhi Minimarket, Ada yang Tidur hingga Merokok
Senin, 16 Desember 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.