Terkini Nasional
Awas! Jangan Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
TRIBUN-VIDEO.COM - Sobat Tribunjualbeli jangan sampai nekat merokok sambil mengendarai mobil atau motor.
Dikutip dari Kompas.com, jika kamu masih nekat melanggar, maka bisa kena denda paling banyak Rp 750 ribu.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 283.
Baca: Viral Aksi Pemotor Mengamuk Kejar Mobil, Marah Gara-gara Terkena Abu Rokok dari Sopir Mobil
Baca: Detik-detik Pemuda Kejar dan Tegur Pengendara Mobil di Condet, Dididuga Buang Abu Rokok di Jalan
Selain mengganggu konsentrasi, sering kali pengguna jalan lain dirugikan akibat pengendara yang berkendara sambil merokok.
Sebab, abu dari rokok tersebut bisa terbang dan terkena angin, lalu mengenai mata pengendara yang ada di belakang.
Tentu saja hal tersebut dapat membahayakan kesehatan, bahkan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Nekat Merokok Sambil Berkendara, Bisa Kena Denda Rp 750.000"
# merokok # Larangan Merokok # berkendara motor # abu rokok
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Viral di Medsos
Anggota DPRD Jember yang Merokok saat Rapat Dapat Pembelaan Bupati: Hal Biasa di Gedung
Senin, 18 Mei 2026
Viral
Viral Anggota DPRD Jember Merokok dan Ngegame saat Rapat, Gerindra Tegas Ancam Pecat jika Terulang
Sabtu, 16 Mei 2026
Terkini Nasional
Gerindra Ambil Sikap! Anggota DPRD Jember Disanksi Tegas seusai Merokok saat Rapat
Jumat, 15 Mei 2026
Terkini Nasional
Merokok & Main Game saat Rapat! Anggota DPRD Jember Jalani Sidang Etik Gerindra
Jumat, 15 Mei 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.