Sabtu, 11 April 2026

Terkini Nasional

Soal Tembak Brigadir J, Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo Sebut Bripka Ricky Rizal

Senin, 9 Januari 2023 14:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Bripka Ricky Rizal mengungkapkan tidak ada perintah hajar kepada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari Ferdy Sambo.

Adapun perintah yang diminta Eks Kadiv Propam Polri tersebut untuk tembak Brigadir J.

Penegasan itu disampaikan Bripka Ricky Rizal saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (9/1/2023).

Perintah tersebut disampaikan Ferdy Sambo saat memanggil Bripka Ricky Rizal sesaat sebelum penembakan Brigadir J di rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Saat itu, Ferdy Sambo memanggil Bripka Ricky Rizal untuk menemuinya di lantai 3 rumah tersebut.

Baca: Hakim Temukan Kejanggalan dari Jawaban Ricky Rizal soal Sambo Tembak Yosua: Padahal Jaraknya Dekat!

Di sana, Ferdy Sambo bertanya soal insiden pelecehan yang dialami istrinya, Putri Candrawathi oleh Brigadir J di Magelang.

Setelah itu, Ferdy Sambo pun mengaku bakal segera mengklarifikasi kejadian tersebut kepada Brigadir J.

Namun, Ferdy Sambo memerintahkan Ricky Rizal untuk menembak jika Brigadir J melakukan perlawanan.

Lalu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso kembali mempertanyakan perintah Ferdy Sambo.

Khususnya, apakah perintah yang disampaikan Ferdy Sambo adalah tembak atau hajar.

Kemudian, Ricky Rizal menyatakan bahwa perintah Ferdy Sambo adalah tembak Brigadir J.

Sebaliknya, tak ada perintah hajar seperti apa yang sempat disampaikan oleh mantan atasannya tersebut.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca: Ricky Rizal Beberkan Detik-detik Penembakan Brigadir Yosua, Hakim Pertanyakan Perintah Ferdy Sambo

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bripka Ricky Rizal Ungkap Tak Ada Perintah Hajar dari Ferdy Sambo, Tapi Tembak Brigadir J

# Bripka Ricky Rizal # Ferdy Sambo # Pembunuhan Brigadir J # Penembakan 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved