Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

2 Oknum Polisi Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana ASN Dishub Makassar, Divonis 18 & 20 Tahun Bui

Minggu, 8 Januari 2023 17:32 WIB
Tribun Timur

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua oknum polisi di Makassar terbukti terlibat aksi pembunuhan berencana.

Dua terdakwa tersebut divonis bersalah atas kasus pembunuhan pegawai Dinas Perhubungan Makassar, Najamuddin Sewang.

Keduanya divonis di Pengadilan Negeri Makassar, Jumat (6/1/2023) siang.

Baca: Sempat Disebut Beli dari Teroris, Pistol yang Digunakan untuk Tembak ASN Dishub Makassar Milik Polri

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Junicol Richard Fransine.

Terdakwa Sulaiman dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Sementara terdakwa Chairul Ahmad dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.

Baca: Kasatpol PP Ternyata Sewa 2 Oknum Polisi Bunuh Pegawai Dishub Makassar, Ini Sosoknya

Terkait vonis itu, JPU dan penasihat hukum terdakwa belum memutuskan apakah menerima atau banding. (Tribun-Video.com/Tribun-Timur.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

# HOT TOPIC # Makassar # pembunuhan # polisi # Dinas Perhubungan

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Umi Wakhidah
Sumber: Tribun Timur

Tags
   #HOT TOPIC   #Makassar   #pembunuhan   #polisi   #Dinas Perhubungan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved