Jumat, 17 April 2026

LIVE UPDATE TRAVEL

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Antarkota Seusai Pemerintah Resmi Cabut PPKM, Wajib Vaksinasi

Jumat, 6 Januari 2023 17:53 WIB
TribunTravel.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seiring dengan dicabutnya PPKM, KAI juga mengumumkan syarat terbaru bagi para penumpang kereta antar kota.

Syarat yang ditetapkan ini mengacu pada SE Kementerian Perhubungan dan SE Kementerian Kesehatan.

Informasi ini diungkapkan oleh pihak KAI melalui akun Instagram resminya @kai121_, pada Kamis (5/1/2023) kemarin.

Dalam unggahannya, KAI mencantumkan syarat untuk penumpang antarkota.

Di antaranya untuk penumpang usia 18 tahun ke atas yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Rapid Test
antigen atau PCR.

Lalu untuk penumpang usia 13-17 tahun yang telah mendapat vaksinasi dosis kedua, juga tidak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif Rapid Test
antigen atau PCR.

Sementara untuk penumpang usia 6-12 tahun dan belum mendapat vaksinasi dosis kedua karena alasan tertentu, harus memiliki surat keterangan dari puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, mereka juga harus  didampingi oleh orang tua atau orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap selama melakukan perjalanan.

Kemudian syarat terbaru juga diterapkan pada anak usia di bawah enam tahun.

Di mana penumpang kategori ini tidak diwajibkan untuk melakukan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif Rapid Test Antigen.

Namun penumpang usia di bawah enam tahun ini wajib mendapat pendamping yang telah memenuhi semua syarat perjalanan.

KAI juga menekankan, apabila terdapat penumpang yang tidak bisa vaksin karena alasan tertentu, mereka juga tak diwajibkan untuk menunjukan hasil negatif PCR.

Namun, wajib melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menjelaskan kondisinya belum dan/ atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Pihak KAI juga menyebut, apabila terdapat update regulasi kembali, maka akan segera dipublikasikan.

"Namun jangan khawatir, nantinya jika ada update regulasi terbaru, akan Railmin publikasikan segera melalui akun media sosial KAI121," tulis pihak KAI.

Pihak KAI juga mengimbau para penumpang untuk selalu menerapkan prokes selama di stasiun dan di dalam kereta api.

Sebagai informasi, pada masa libur Nataru 2023, tercatat ada lebih dari 1 juta orang menggunakan kereta api.

Pada periode 22-29 Desember 2022 tersebut, KAI melayani rata-rata 136.964 penumpang kereta api per hari.

Tingkat keterisian tempat duduk pun tercatat sangat baik mencapai rata-rata 102 persen per hari.

(Tribun-Video.com/TribunTravel.com)

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul PPKM Resmi Dicabut, KAI Umumkan Syarat Penumpang KA Antarkota.

# syarat # kereta api # PPKM

Reporter: Ariska Nur Choirina
Video Production: yohanes anton kurniawan
Sumber: TribunTravel.com

Tags
   #syarat   #kereta api   #PPKM

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved