Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Kokang Senjata Api, yang Kedua saat Menembak ke Atas dan TV

Kamis, 5 Januari 2023 17:14 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendengar mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kokang senjata api sebanyak dua kali setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersungkur di ruang tengah rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkap Bharada E saat dirinya diminta keterangannya sebagai terdakwa dalam sidang kasus tewasnya Brigadir J.

Mulanya, Richard Eliezer mengaku bahwa dirinya turut menembak Brigadir J, namun, setelah Brigadir J tersungkur, Ferdy Sambo maju ke arah dirinya dan terdengar dua kali mengokang senjata api.

"Dua kali kokang. Sekali pistol yang waktu maju pertama. Yang kedua pada saat menembak ke atas TV, dikokang lagi," kata Bharada E dalam persidangan, Kamis (5/1/2023).

Menurut dia, kokangan pertama terjadi tidak lama setelah dirinya menembak sementara kokangan kedua dilakukan Ferdy Sambo atas pistol HS-9 dan menembak ke arah atas TV atau ke dinding.

Bharada E juga memastikan kalau dirinya turut melihat pergerakan dari Ferdy Sambo saat mengokang senjata tersebut.

Baca: Bharada E Sebut Tak akan Mengulangi Perbuatan Itu jika Waktu Dapat Diputar Kembali

"Tapi saudara melihat juga pergerakan dr FS?" tanya jaksa kepada Bharada E.

"Lihat bapak," jawab Bharada E.

"Dua kali waktu itu krak krak atau sekali?" tanya lagi jaksa.

"Sekali dulu," jawab Bharada E.

"Habis itu saudara mendengar lagi setelah tembak menembak?" tanya jaksa.

"Siap baru pas balik arah dari nembak ke atas tangga, kan balik arah tuh pak FS ke atas TV nembak nah itu pas pegang senjata dikokang lagi bapak. Itu saya lihat sudah (senjata) HS," tukas Bharada E.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca: Kesalahan Fatal Ferdy Sambo saat Letakkan Senjata di Tangan Brigadir J Dikuliti Bharada E dan JPU

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebelum Eksekusi Brigadir J, Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Kokang Senjata Api

Baca Artikel Lainnya di Sini

Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Bharada E   #Ferdy Sambo   #kokang   #senjata api   #menembak

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved