Terkini Nasional
Bharada E Sebut Tak akan Mengulangi Perbuatan Itu jika Waktu Dapat Diputar Kembali
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali mengakui kesalahannya telah menuruti perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia pun menyesal telah melakukan perbuatannya tersebut.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan perasaan Eliezer soal kesedihan keluarga korban atas tindakannya yang turut menembak Brigadir J dalam persidangan lanjutan pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Lalu, Eliezer menyatakan pihaknya mengakui telah salah turut menembak Brigadir J.
Sebaliknya, dia pun telah meminta maaf kepada keluarga korban lantaran ulahnya tersebut.
Baca: Sejak Awal Sambo Sudah Tahu Senjata Brigadir J Disembunyikan, Kebohongan Bripka Ricky Terbongkar?
Eliezer menyatakan bahwa dirinya terpaksa melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
Dia mengaku tak bisa menolak perintah Sambo.
Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca: Kesalahan Fatal Ferdy Sambo saat Letakkan Senjata di Tangan Brigadir J Dikuliti Bharada E dan JPU
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E : 'Kalau Waktu Bisa Diputar Kembali, Mungkin Tidak Seperti Ini Keinginan Saya'
# Bharada E # Ferdy Sambo # Pembunuhan Brigadir J # Pelecehan # Putri Candrawathi
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
Tribunnews Update
Orangtua dari Pasien Disabilitas yang Diduga Dilecehkan Perawat RS Buka Suara: Anak Saya Trauma
4 hari lalu
Tribunnews Update
Perawat di Rumah Sakit Cirebon Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Pasien Disabilitas di Ruang Isola
4 hari lalu
Tribunnews Update
Perawat RS di Cirebon Diduga Lecehkan Pasien Disabilitas 3 Kali, Ibu Korban Akui Sang Anak Trauma
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.