Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Kubu Ricky Rizal Hadirkan 2 Ahli Pidana, Jadi Saksi Meringankan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 4 Januari 2023 14:00 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Tim penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR bakal menghadirkan dua ahli pidana dalam sidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hari ini, Rabu (4/1/2023)

Berdasarkan agenda persidangan, kubu Ricky Rizal diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim untuk menghadirkan saksi a de charge atau saksi yang menguntungkan.

Ketua Tim Penasihat Hukum Ricky Rizal, Erman Umar mengatakan, pihaknya akan menghadirkan ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubara) Solahudin dan ahli pidana dari Universitas Krisnadwipayana Firman Wijaya.

Baca: BREAKING NEWS: Pemeriksaan Saksi Ahli Pidana yang Ringankan Terdakwa Ricky Rizal Kasus Ferdy Sambo

"Kami hadirkan ahli Pidana Dr. Firman Wijaya dan Dr. Solahudin," ujar Erman Umar kepada Kompas.com, Rabu pagi.

Terkait kasus ini, Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Baca: Jaksa Sempat Tolak Kehadiran Saksi Ahli Ringankan Ricky Rizal di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

# Ricky Rizal # ahli pidana # Brigadir J # sidang

Baca berita lainnya terkait Ricky Rizal

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kubu Ricky Rizal Hadirkan Firman Wijaya dan Solahudin Jadi Saksi Meringankan di Sidang Pembunuhan Brigadir J

Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Ricky Rizal   #ahli pidana   #Brigadir J   #sidang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved