Kamis, 15 Mei 2025

Internasional

WNI 'Nyeletuk' Bawa Bom di Bandara Malaysia Berujung Ditangkap, Begini Nasibnya seusai Jalani Sidang

Rabu, 4 Januari 2023 13:14 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - WNI berinisial JGT yang melontarkan candaan membawa bom di Bandara Malaysia telah menjalani sidang pada Selasa (3/1/2023).

Jaksa penuntut mendakwa JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan.

Namun beruntungnya dalam sidang tersebut, JGT dinyatakan tidak bersalah lantaran tak ada niatan menghina sesuai dengan seksyen 14.

Baca: Komnas HAM: 325.477 WNI Terancam Tak Miliki Kewarganegaraan di Malaysia Bertepatan Hari Buruh Migran

Sebagai gantinya, hakim memutuskan yang JGT diwajibkan membayar denda dan bisa pulang ke Indonesia atas bantuan KJRI Penang.

Diketahui JGT merupakan pekerja migran yang bekerja di Ipoh dan hendak mudik ke Medan Indonesia.

Baca: 34 WNI Ilegal Asal Sulut yang Alami Kekerasan di Kamboja Dipulangkan, Pengacara: Sedang Perjalanan

Pada Kamis (29/12/2022) silam, JGT mengucapkan kata 'bom' saatt menjalani pemeriksaan bagasi di Bandara Internasional Penang. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul WNI yang Bercanda Bawa Bom di Bandara Malaysia Disidang

# WNI # bom # Penang # Bandara # Malaysia

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Maria Nanda Ayu Saputri
Sumber: Kompas.com

Tags
   #WNI   #bom   #Bandara   #Penang   #Malaysia

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved