Terkini Nasional
Meski Sempat Terima Pukulan dari Pelaku, Bocah Korban Penculikan Tak Menerima Kekerasan Seksual
TRIBUN-VIDEO.COM - Bocah perempuan yang sempat hilang diculik lebih kurang 28 hari, yakni M (6), dijelaskan petugas sempat mengalami tindak kekerasan fisik oleh pelaku.
Hal itu dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan, bahwa pernyataan tersebut valid berdasarkan hasil visum sementara yang diterima pihaknya oleh pihak RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/1/2023).
"Bahwa hasil visum yang telah didapatkan hari ini, di sini memang tidak ditemukan terjadi kekerasan seksual terhadap M. Tetapi terdapat kekerasan fisik berupa adanya sentilan terhadap bibir terhadap M dan kekerasan diperkirakan tendangan di pinggang," kata Zulfan, Selasa (3/1/2023).
Zulfan berujar bahwa hal ini akan menjadi bukti untuk nantinya dibawa ke persidangan dan akan menjadi hal penetapan pasal mengenai status tersangka daripada pelaku.
Sebab hasil visum ini ditegaskan Zulfan merupakan ilmiah dan valid tidak bisa dibantahkan.
"Itu hasil visum tentunya merupakan hasil secara ilmiah yang tidak terbantahkan dan menjadi alat bukti nanti dalam penyidikan ini dan juga alat bukti dalam persidangan," ujar Zulfan.
Bukti M mengalami tindak kekerasan juga disampaikan Kapusdokkes Irjen Asep Hendradiana seusai melakukan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), RS Polri, Senin (2/1/2023).
"Saat di pemeriksaan IGD pasien memang sempat sampaikan ada sempat dipukul namun secara umum oleh spesialis anak Rumah Sakit Bhayangkara, dan dokter psikologi dan sampai sekarang untuk hasil masih kita pastikan pemeriksaan lebih lanjut," kata Asep.
Selain itu, kondisi awal M saat dibawa masuk ke RS Polri, pada Senin (2/1/2023) terlihat lemah dan lemas.
Dijelaskan Asep, walaupun dalam kondisi lemah, namun M sangat kooperatif ketika ditanya pihak dokter saat dilakukan pemeriksaan.
Baca: Kasus Kekerasan Seksual Tak Kunjung Selesai, Mahasiswa Universitas Andalas Geruduk Gedung Rektorat
"Ketika masuk ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD), ananda M ini nampak lemah, namun kalau ditanya kooperatif," kata Asep saat menyampaikan penjelasan konferensi pers, di RS Polri, Selasa (3/1/2023).
Tidak hanya itu, perihal interaksi terhadap seluruh pihak, M juga dijelaskan Asep sangat kooperatif, pun dengan pihak keluarga.
Sehingga, pihak dokter hingga kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal kejadian yang dialami oleh M secara langsung.
"Secara umum menandai M ini kooperatif dan sehat baik interaksi bisa komunikasi dengan baik dengan pihak keluarga dan juga pihak rumah sakit dan dokter yang menangani dan saat ini masih kita terus dalami terkait hal apa saja yang dirasakan oleh M," ujar Asep.
Kini, polisi tetapkan sementara hukuman maksimal sembilan tahun penjara ke terduga pelaku penculikan anak, yakni Iwan alias Herman alias Jecky (42).
Mengingat, Iwan merupakan terduga pelaku penculikan MA (6), bocah berjenis kelamin perempuan, yang diculik pada Rabu (7/12/2022) di wilayah Jakarta Pusat.
Hukuman tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolresto Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers yang dilakukan di RS Polri, Kramat Jati, Selasa (3/1/2023).
"Pasal 330 ayat 2 dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya dibawah dua belas," kata Komarudin.
Kini, pihaknya masih mendalami lebih lanjut perihal pasal yang memungkinkan terdapat relevan perihal kasus tersebut.
Namun, jajaran yang tengah mendalami informasi, kini perlu perlahan dan berhati-hati, yang dikhawatirkan apabila tergesasa-gesa menggali informasi ke MA, maka korban tidak akan memberikan sepenuhnya penjelasan.
"Sementara masih kami gunakan pasal tersebut karena harap dimaklumi korban usianya juga masih di bawah umur maka kita harus perlahan memahami kondisi korban, supaya nantinya tidak ada informasi yang masih ditutup, atau tidak disampaikan, jadinya kita masih perlu berhati-hati," ujarnya.
Kemungkinan yang akan terjadi, pasal tersebut rupanya juga akan bertambah atau berlapis, mengingat jajaran penyidik masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.
Baca: Kasus Kekerasan Seksual Tak Kunjung Selesai, Mahasiswa Universitas Andalas Geruduk Gedung Rektorat
"Selain itu, ada kemungkinan juga pasal akan bertambah, dan kita juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit," lugasnya.
Kini, MA masih menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Proses pemeriksaan kesehatan tersebut sudah dijalani MA sejak Selasa (3/1) dinihari, di ruang instalasi gawat darurat, dengan agenda proses visum.
Ditambah Komarudin, selain guna pemeriksaan untuk kepentingan kesehatan, dilakukannya visum tersebut juga mengingat MA sudah lebih kurang satu bulan bersama Iwan.
Kini, pihak kepolisan ingin mendapatkan data lebih akurat untuk mendalami penyelidikan.
"Saat ini masih diperiksa oleh tim dokter, untuk kita ketahui lebih lanjut kondisi fisik dari korban," imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Iwan ditangkap oleh jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, bersamaan dengan MA pada Senin (2/1) sekira pukul 21.30 WIB.
Saat ditangkap, Iwan terlihat tengah bersama MA yang sedang berada di jalan Wahid Hasim Tangerang Selatan.
Bocah perempuan tersebut saat ditemukan Polisi tengah berada di sebuah gerobak yang dibawa oleh Iwan.
"Saat ini masih kita kembangkan termasuk pelaku kita bawa ke polres jakarta pusat untuk kita mintai keterangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bocah yang Diculik Pemulung di Jakarta Pusat Sempat Disentil dan Ditendang oleh Pelaku
# kekerasan seksual # Penculikan anak
Video Production: Rahmat Gilang Maulana
Sumber: Warta Kota
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Pengiriman Paket Mayat Bayi di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik
4 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Pelaku Pengiriman Jasad Bayi Lewat Ojol di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Gelap
4 hari lalu
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang 9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda, Ada yang Jadi Eksekutor hingga Pemantau Lokasi
Senin, 5 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.