Senin, 12 Mei 2025

Terkini Nasional

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Tak Terima Kliennya Disebut Pelaku Utama oleh JPU

Rabu, 4 Januari 2023 11:50 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampaknya tidak terima saat kliennya dikatakan sebagai pelaku utama oleh Jaksa Penuntut Umum.

Febri langsung menginterupsi dan memberikan tanggapan keras, menurutnya sampai saat ini mantan Kadiv Propam itu belum ditetapkan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.

Menanggapi hal tersebut, JPU mengatakan bahwa itu hanya ilustrasi yang dikembangkan dari pernyataan kuasa hukum maupun saksi.

Baca: Momen Saksi Ahli Ferdy Sambo Tertawa Ngakak saat Jaksa Bertanya Tentang Motif: Bapak Ganteng Sih

Baca: Hakim hingga JPU akan Tinjau Rumah Ferdy Sambo Siang Ini, Pengacara Sambo: Saya Siapkan Kopi

Hakim lantas memerintahkan JPU untuk melanjutkan pertanyaannya.

Saksi Ahli Said Karim dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Said Karim merupakan saksi ahli pidana untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berasal dari Universitas Hasanuddin Makassar.

# Ferdy Sambo # Febri Diansyah # pelaku # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul REAKSI Keras Febri Diasyah Tidak Terima Ferdy Sambo Disebut Pelaku Utama oleh Jaksa

Video Production: Riko Pulanggeni
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved