Terkini Nasional
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah Tak Terima Kliennya Disebut Pelaku Utama oleh JPU
TRIBUN-VIDEO.COM - Febri Diansyah Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tampaknya tidak terima saat kliennya dikatakan sebagai pelaku utama oleh Jaksa Penuntut Umum.
Febri langsung menginterupsi dan memberikan tanggapan keras, menurutnya sampai saat ini mantan Kadiv Propam itu belum ditetapkan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan berencana Brigadir J di Duren Tiga.
Menanggapi hal tersebut, JPU mengatakan bahwa itu hanya ilustrasi yang dikembangkan dari pernyataan kuasa hukum maupun saksi.
Baca: Momen Saksi Ahli Ferdy Sambo Tertawa Ngakak saat Jaksa Bertanya Tentang Motif: Bapak Ganteng Sih
Baca: Hakim hingga JPU akan Tinjau Rumah Ferdy Sambo Siang Ini, Pengacara Sambo: Saya Siapkan Kopi
Hakim lantas memerintahkan JPU untuk melanjutkan pertanyaannya.
Saksi Ahli Said Karim dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (3/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Said Karim merupakan saksi ahli pidana untuk meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang berasal dari Universitas Hasanuddin Makassar.
# Ferdy Sambo # Febri Diansyah # pelaku # Brigadir J # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul REAKSI Keras Febri Diasyah Tidak Terima Ferdy Sambo Disebut Pelaku Utama oleh Jaksa
Sumber: Tribun Medan
Live Update
Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan di Sidakarya Denpasar, Mobil Sampai Tabrak-tabrakan
5 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Tampang 9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda, Ada yang Jadi Eksekutor hingga Pemantau Lokasi
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Penembakan Pria di Tempat Hiburan Samarinda Dipicu Dendam, Ada Dugaan Terkait Jaringan Narkoba
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
9 Pelaku Penembakan Pria di Samarinda Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Polisi Telusuri Asal Senjata
6 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Pelaku Penembakan Brutal di Samarinda Ditangkap, Polisi Tetapkan 9 Orang Jadi Tersangka
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.