Nasional
Masa Penahanan Para Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J akan Diperpanjang 90 Hari
TRIBUN-VIDEO.COM – Masa penahanan para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berakhir pada 9 Januari 2023.
Meski masa penahanannya akan berakhir pada 9 Januari mendatang, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan akan ada perpanjangan masa penahanan.
Djuyamto, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, mengatakan, berdasarkan Pasal 26 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), penahanan untuk kepentingan pemeriksaan adalah selama 90 hari.
“Kepentingan pemeriksaan selama 90 hari. Itu pasal 26 ayat 1 dan ayat 2,” jelasnya, Selasa (3/1/2023).
“Kemudian, jika pemeriksaan ternyata belum selesai di tingkat pengadilan negeri dengan masa penahanan 90 hari tersebut, bisa dimintakan perpanjangan ke pengadilan tinggi.”
Baca: Kuat Maruf Tutup Pintu dan Jendela sebelum Brigadir J Ditembak, Bagaimana Pandangan Ahli Pidana?
Dasar dari permohonan perpanjangan masa penahanan tersebut, kata Djuyamto, adalah Pasal 29 ayat 1, ayat 2, dan ayat 6.
Ia menambahkan, pihak pengadilan tinggi dapat memberikan perpanjangan masa penahanan selama total 60 hari.
“Total masa penahanan yang bisa diberikan oleh pengadilan tinggi itu selama 60 hari.”
“Artinya apa? Setelah masa berakhirnya penahanan tanggal 9 Januari (2023) di Pengadilan Negeri, nanti pasti majelis hakim melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan meminta perpanjangan penahanan ke pengadilan tinggi atas dasar Pasal 29 ayat 1 dan 2 serta ayat 6 tadi,” urainya.
Djuyamto juga menyebut bahwa majelis hakim yang menangani perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua pasti sudah mengantisipasi hal semacam itu.
Baca: Ahli Pidana Sebut Ferdy Sambo Tidak Ada Unsur Berencana dalam Pembunuhan terhadap Brigadir J
“Tentu itu sudah diantisipasi oleh majelis yang menangani perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ini.”
“Ini sudah memasuki babak-babak akhir, keterangan terdakwa, nanti setelah keterangan terdakwa, ada tuntutan, kemudian replik dan duplik, setelah itu putusan,” tuturnya.
Untuk diketahui, ada lima terdakwa yang disidangkan pada kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua tersebut.
Kelimanya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 9 Januari 2023, Ini Penjelasan Humas PN Jakarta Selatan
#sidang #sidangferdysambo #sidangsambo #brigadirj #brigadiryosua
Video Production: Roni Yoga Irawan
Sumber: Kompas TV
TRIBUNNEWS UPDATE
Tolak Damai! Jokowi akan Tarung dan Tantang Penggugat Buktikan Gugatan Ijazah Palsunya di Pengadilan
6 jam lalu
Viral News
Kondisi Mayat Bidan Diduga Hamil Ditemukan Membusuk di Pulpis, Diduga Korban Pembunuhan
1 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.