Kamis, 23 April 2026

Terkini Nasional

Hadirkan Saksi untuk Ringankan Sambo, Ahli Hukum Pidana: Perintah 'Hajar' Tak Bisa Diartikan Tembak

Selasa, 3 Januari 2023 17:38 WIB
Tribunnews.com

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Said Karim mengatakan penggunaan istilah 'hajar' dalam suatu kondisi tidak dapat diartikan secara khusus.

termasuk pada saat seseorang memberikan perintah.

Hal itu disampaikan Said saat dihadirkan sebagai ahli meringankan dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Brigadir J untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) mengkonfirmasi pernyataan ahli Said Karim soal perintah hajar yang dilakukan oleh Ferdy Sambo kepada Richard Eliezer Pudihang alias Bharada E sebelum Brigadir J tewas.

Baca: Ahli Sambo Skakmat Jaksa saat Ditanya di Sidang Pembunuhan Brigadir J: Jangan Dipaksakan Bertanya

Kata Said, setelah dirinya melakukan penelaahan, ternyata tidak ada penjelasan hajar yang merujuk pada suatu tindakan termasuk soal menembak.

Kendati begitu, jaksa menilai jawaban dari Said tidak sesuai dengan pertanyaan yang dilayangkan.

Sebab, jaksa bukan menanyakan soal sinonim kata dari hajar melainkan soal konteks pernyataan hajar dari Ferdy Sambo tersebut sehingga ditindaklanjuti dengan penembakan oleh Bharada E.

Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Ferdy Sambo mengklaim dirinya tak menyangka bahwa perintah ‘hajar cad’ yang ditujukan kepada Yoshua diartikan dengan menembak oleh Richard Eliezer.

Menurutnya, perintah Bharada E untuk menghajar Brigadir J tidak menggunakan senjata api.

Baca: Sidang Pembunuhan Brigadir J, 9 Alat Bukti Disiapkan Kuasa Hukum untuk Meringankan Hukuman Sambo

Hal itu diungkapkan Ferdy Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Meski akhirnya Brigadir J dihajar dengan tembakan, Sambo menyatakan siap bertanggung jawab ke Bharada E.

Ia pun mengakui bahwa tindakan melindungi Bharada E itu merupakan hal yang salah.

Adapun pihak Eliezer membantah perintah Hajar yang disampaikan saat Ferdy Sambo tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Richard saat menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).

Ia pun menegaskan bahwa eks Kadiv Propam Polri ini keras memerintahkan untuk menembak.

Selain perintah menghajar, Bharada E juga meluruskan keterangan Sambo berkaitan dengan pertanyaan kesiapannya untuk menembak Brigadir J.

Baca: Tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri, 2 Kali Debat dengan Jaksa saat Sidang Pembunuhan Brigadir J

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Baca: Tim Penasihat Hukum Sambo dan Putri, 2 Kali Debat dengan Jaksa saat Sidang Pembunuhan Brigadir J

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dalam Sidang Ferdy Sambo, Ahli Hukum Pidana Tegaskan Perintah 'Hajar' Tak Bisa Diartikan Menembak

# Ahli Hukum Pidana # Hajar # Sidang pembunuhan Brigadir J # Ferdy Sambo

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved