Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Ketentuan Upah Lembur Kerja Lebih dari 18 Jam dalam Seminggu, Perusahaan Wajib Bayar Uang Insentif

Selasa, 3 Januari 2023 13:08 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha atau pemberi kerja kini wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja atau karyawan yang bekerja lebih dari 18 jam dalam seminggu.

Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pengaturan upah lembur ini diatur di Pasal 77 dan Pasal 78.

Baca: Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, Dinilai Tak Relevan

Dalam Pasal 78 tertulis, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.

Jika melebihi dari waktu tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur.

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," isi dari ketentuan Pasal 78 Perppu Cipta Kerja dikutip Senin (2/1/2023).

Baca: Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Jalankan Perppu Cipta Kerja, Ini Desakan Partai Buruh

Kemudian, pekerjaan lembur ini juga harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.

Jika tidak ada kesepakatan, pemberi kerja dilarang mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja yang ditentukan.

"Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan," lanjut dari pasal tersebut.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

# upah # lembur # Kerja # Insentif # perusahaan

Baca berita lainnya terkait Perppu Cipta Kerja

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bekerja Lebih dari 18 Jam dalam Seminggu Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur

Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Tags
   #upah   #lembur   #Kerja   #perusahaan   #Insentif   #Perppu Cipta Kerja

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved