Terkini Nasional
Ketentuan Upah Lembur Kerja Lebih dari 18 Jam dalam Seminggu, Perusahaan Wajib Bayar Uang Insentif
TRIBUN-VIDEO.COM - Pengusaha atau pemberi kerja kini wajib membayarkan upah lembur bagi pekerja atau karyawan yang bekerja lebih dari 18 jam dalam seminggu.
Dikutip dari Kompas.com, hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pengaturan upah lembur ini diatur di Pasal 77 dan Pasal 78.
Baca: Perppu Cipta Kerja Tuai Banyak Kritik: Pengamat Sebut Jokowi Lecehkan MK, Dinilai Tak Relevan
Dalam Pasal 78 tertulis, waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam satu hari dan 18 jam dalam satu minggu.
Jika melebihi dari waktu tersebut, perusahaan wajib membayar upah lembur.
"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar upah kerja lembur," isi dari ketentuan Pasal 78 Perppu Cipta Kerja dikutip Senin (2/1/2023).
Baca: Ancam Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Jalankan Perppu Cipta Kerja, Ini Desakan Partai Buruh
Kemudian, pekerjaan lembur ini juga harus ada kesepakatan antara pemberi kerja dengan pekerjanya.
Jika tidak ada kesepakatan, pemberi kerja dilarang mempekerjakan pekerjanya melebihi jam kerja yang ditentukan.
"Ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan," lanjut dari pasal tersebut.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
# upah # lembur # Kerja # Insentif # perusahaan
Baca berita lainnya terkait Perppu Cipta Kerja
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bekerja Lebih dari 18 Jam dalam Seminggu Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Nasional
Terbakar Hebat! Detik-detik Perusahaan Minyak Inggris di Irak Diduga Diserang Drone Iran
Kamis, 2 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Detik-detik Perusahaan Minyak Inggris di Irak Terbakar Hebat, Diduga akibat Serangan Drone Iran
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Warga Sampit Lega, Harga BBM Dipastikan Tak Naik & Stok Pertamina Aman: Kami Terancam Berhenti Kerja
Rabu, 1 April 2026
Tribun Video Update
IRGC Jadikan Perusahaan Teknologi Musuh sebagai Target Sah, Rudal Iran Berpotensi Targetkan Zona AS?
Rabu, 1 April 2026
LIVE UPDATE
Siswa Tak Lagi Belajar Lesehan, PT NDC Kirim 70 Kursi dan 35 Meja ke SDN Papagarang Manggarai Barat
Selasa, 31 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.