Kamis, 30 April 2026

Terkini Nasional

Polemik Perppu Cipta Kerja, Atur Waktu hingga Cuti bagi Pekerja tapi Dikritisi Berbagai Kalangan

Senin, 2 Januari 2023 22:27 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, banyak dikritisi oleh berbagai pihak.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengungkapkan dampak diterbitkannya Perppu tersebut.

Pertama, Undang-Undang Cipta Kerja yang daya rusaknya luar biasa pada lingkungan, hak-hak buruh, dan sebagainya, dianggap berlaku lagi.

Kedua, praktik buruk tentang pemerintah yang mengabaikan konstitusi dan dua cabang kekuasaan negara lainnya yakni legislatif serta yudikatif, bisa menjadi pola baru yang makin menguatkan karakter otoritarianisme.

Baca: Alasan Jokowi Tidak Pakai Masker saat Meninjau Pasar Tanah Abang, Menkes: Proses Menuju Endemi

Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karenanya semua harus ada ukurannya yaitu konstitusi.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menarik kembali Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah.

Citra mengatakan LBH Jakarta mengecam penerbitan PERPPU No. 2 Tahun 2022 karena tidak dilatarbelakangi keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.

Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan medesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.

Baca: Terungkap Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Kapolri & Jokowi, Disebut karena Cinta Polri

Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.

Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.

Menurut Mahfud pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.

Langkah strategis tersebut tidak bisa menunggu perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan MK 25 November lalu. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Tata Negara Ungkap 2 Dampak Diberlakukannya Perppu Cipta Kerja

# Perppu Cipta Kerja # Jokowi # Presiden Jokowi # cuti

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Megan FebryWibowo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved