live update
Buruh hingga Legislator Protes, Tolak Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Semua Bisa Kita Jelaskan
TRIBUN-VIDEO.COM - Selain organisasi serikat buruh, Legislator Demokrat juga turut mengkritisi Perppu tentang Cipta Kerja yang baru diterbitkan pada Jumat (30/12/2022).
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari mengatakan belum ada keadaan yang mendesak sehingga Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Cipta Kerja diterbitkan.
Menurutnya penerbitan Perpu Ciptaker itu terkesan dipaksakan saat DPR RI reses.
Lucy menilai alasan dampak perang Rusia-Ukraina sebagaimana disampaikan pemerintah sehingga Perppu Cipta Kerja diterbitkan, dinilainya tidak tepat.
Menurutnya, kelemahan Perppu Cipta Kerja tersebut tidak berpihak kepada pekerja, seperti aturan penentuan upah minimum.
Selain itu, Lucy Kurniasari juga menyebut dalam Perppu tersebut menghilangkan aturan cuti panjang bagi pekerja.
Ia menuturkan bahwa melalui cuti panjang, pekerja diharapkan dapat memulihkan fisik dan psikisnya sehingga dapat kembali bekerja lebih bugar dan meningkatkan kinerjanya.
Karenanya, Lucy menganggap Perppu Cipta Kerja tersebut berpihak kepada kepentingan investor atau pengusaha.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menerbitkan Perppu untuk kepastian hukum bagi pekerja.
Lebih lanjut, Lucy berharap setelah masa reses DPR RI menolak Perppu Cipta Kerja tersebut.
Secara terpisah, Presiden Jokowi menjawab soal banyaknya protes atas diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Presiden pro dan kontra dalam setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah merupakan hal yang biasa.
Yang pasti, menurut Presiden, Pemerintah bisa menjelaskan mengenai alasan diterbitkannya Perppu tersebut.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menerbitkan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca: Komentar Jokowi soal Perppu Cipta Kerja yang Disebut Bisa Rugikan para Pekerja
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa penerbitan Perppu 2 tahun 2022 tersebut murni karena alasan mendesak sebagaimana putusan MK Nomor 138/PUU/VII/2009.
Mahfud mengatakan terdapat 3 alasan penerbitan Perppu dalam putusan tersebut, yakni mendesak, ada kekosongan hukum maupun upaya memberikan kepastian hukum.
Tiga alasan tersebut dinilai cukup untuk menerbitkan Perppu nomor 2 tahun 2022.
Menurut Mahfud pemerintah perlu mengambil langkah cepat dan strategis untuk mengantisipasi potensi ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, masalah suku bunga, kondisi geopolitik serta krisis pangan.
Langkah strategis tersebut tidak bisa menunggu perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana yang diperintahkan MK 25 November lalu.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Legislator Demokrat: DPR Harus Tolak Perppu Cipta Kerja !,
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: Tribunnews.com
To The Point
Kronologi Wartawan Tempo Jadi Korban Kekerasan, Dibanting Saat Liputan Aksi Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Update
Buruh Harian ‘Nyambi’ Kurir Narkoba di Bengkulu, Polisi Sita Barbuk 54 Paket Sabu 57 Gram
Sabtu, 3 Mei 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
AJI Kecam Keras Aksi Polisi Banting Jurnalis Tempo saat Liput Demo Hari Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Live Tribunnews Update
LIVE: Kronologi Jurnalis Tempo Dipiting & Nyaris Dibanting Polisi saat Liput Demo Buruh di Semarang
Sabtu, 3 Mei 2025
Tribunnews Update
Canda Prabowo Kalah 4 Kali saat Maju Pilpres tapi Masih Didukung Buruh: Percobaan Kelima Menang
Jumat, 2 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.