Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Komentar Jokowi soal Perppu Cipta Kerja yang Disebut Bisa Rugikan para Pekerja

Senin, 2 Januari 2023 17:49 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi mengaku biasa saja usai mengeluarkan Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dianggap merugikan buruh dan pekerja.

Diketahui Jokowi menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Aturan ini menjadi pengganti UU Nomor 11 Tahun 2020 Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca: Jokowi Dianggap Ugal-ugalan Terbitkan Perppu Cipta Kerja: Untungkan Investor Rugikan Pekerja

Alasan pemerintah, penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik.

Perppu yang dianggap memberatkan buruh dan pekerja itupun dikritik oleh buruh. Saat ditanya soal hal tersebut, Jokowi mengaku pro kontra dalam sebuah kebijakan adalah hal biasa.

Diketahui beberapa pasal dalam Perppu Cipta Kerja atau Omnibus Law dianggap merugikan para pekerja.

Baca: Kunjungi Pasar Tanah Abang, Jokowi yang Tak Pakai Masker Jadi Sorotan, Menkes: Mungkin Merasa Sehat

Beberapa pasal yang dianggap merugikan pekerja ialah pasal terkait karyawan kontrak.

Setelah ditetapkannya Perppu Cipta Kerja, maka perusahaan dibebaskan apakah bisa mengangkat pegawai setelah dua tahun bekerja atau tidak pernah mengangkat pegawai tetap sama sekali.

Dalam Cipta Kerja, pasal PKWT di UU Nomor 13 Tahun 2003 dihapus. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Keluarkan Perppu Cipta Kerja yang Bisa Rugikan Pekerja, Jokowi: Biasa Saja

# Perppu Cipta Kerja # Omnibus Law # Jokowi # Merugikan

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved