LIVE UPDATE
Kompolnas 'Sindir' Ferdy Sambo yang Mengaku Cinta Polri namun Lakukan Pembunuhan Berencana
TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai alasan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemecatannya sebagai jenderal polisi sangat aneh.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai, jika Sambo betul mencintai Polri seharusnya tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," kata Poengky saat dihubungi, Senin (2/1/2023).
Adapun Sambo saat ini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ia telah dipecat sebagai Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca: Kompolnas Nilai Alasan Ferdy Sambo Cabut Gugatan PTUN Aneh, Seharusnya Tak Membunuh jika Cinta Polri
Kemudian melayangkan gugatan setelah permohonan bandingnya ditolak Polri, meski belakangan mencabut gugatan itu.
Salah satu alasan Sambo mencabut gugatan tersebut karena mencintai Korps Bhayangkara.
Menurut Poengky, Sambo seharusnya menerima saja putusan pemecatan sebagai konsekuensi atas perbuatannya.
"Kalau toh sudah terjadi pelanggaran berat, yang bersangkutan seharusnya menerima hasil putusan sidang KKEP dan tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN," ucap Poengky.
Poengky juga menilai tindakan Sambo yang mencabut gugatan itu menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada.
Selain itu, kemungkinan besar memang gugatan itu akan ditolak Majelis Hakim PTUN.
Baca: Ricky Rizal Mengaku Tak Dengar Ferdy Sambo Perintah Tembak Brigadir J, hanya Perintahkan Jongkok!
"Kompolnas berharap saudara Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara ksatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," ucap dia.
Diketahui, Sambo mencabut gugatan yang dilayangkannya sehari setelah mengajukannya ke PTUN.
Dilihat dalam situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022
3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia
4. Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompolnas ke Ferdy Sambo: Kalau Cinta Polri, Seharusnya Tak Lakukan Pelanggaran Berat"
# Ferdy Sambo # Kompolnas # PTUN # Brigadir J
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Hasil Investigasi Kompolnas Soal Bertrand Tertembak, Ungkap Tak Ada Unsur Kesengajaan dari Iptu N
Jumat, 6 Maret 2026
Regional
LIVE UPDATE: Kompolnas Soal Kasus Bertrand, Ayah Tiri Pelaku Pencabulan di Mojokerto Ditangkap
Jumat, 6 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Mahfud Bongkar Usulan Krusial Komisi Reformasi Polri: Kompolnas Harus Adili Polisi, Tak Cuma Jubir
Rabu, 4 Februari 2026
Nasional
Kompolnas Soroti Suami Jadi Tersangka Kasus Penjambretan di Sleman, Khawatir Korban Jadi Tersangka
Senin, 26 Januari 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.