Terkini Nasional
Meski PPKM Dicabut, Luhut Tegaskan Tetap Waspada Covid-19
TRIBUN-VIDEO.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan mengingatkan pentingnya vaksinasi meski status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut.
Luhut mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir.
Sehingga perlu adanya kesadaran untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19 di Indonesia.
Hal tersebut Luhut sampaikan ketika mengadakan Rapat Koordinasi Pencabutan PPKM, Senin (2/1/2023).
Adapun dalam rapat tersebut juga diikuti Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.
"Meski kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat telah dihentikan, tetapi kita tetap harus waspada karena pandemi belum sepenuhnya berakhir."
"Saya mohon vaksinasi jangan berhenti dan perlu terus didorong."
Baca: Respons Prof Zubairi soal Pencabutan PPKM: Silakan, Tapi Kalau Terjadi Kenaikan Siap Pasang Lagi
"Fasilitas kesehatan tetap harus menyediakan obat-obatan dan vitamin selama masa transisi."
"Mohon secara reguler juga cek ketersediaan tabung oksigen," kata Luhut dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali ini meminta kepada Menkes agar tetap mendorong program vaksinasi.
Termasuk senantiasa melakukan pengecekan ketersediaan obat-obatan untuk penderita Covid-19.
Untuk diketahui, alasan dari pencabutan status PPKM tak lain karena situasi pandemi di Indonesia yang mulai menunjukkan perbaikan.
Kasus yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan menjadi alasan utama PKKM dihentikan.
Apalagi didorong pemulihan ekonomi berjalan cepat dan menunjukkan penumbuhan yang terus lebih baik.
Tak lupa, Luhut mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh pihak yang telah membantu menekan Covid-19 di Indonesia.
Baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, TNI, Polri, tenaga kesehatan, akademisi, masyarakat, dan pihak-pihak yang lain.
Baca: Menparekraf Sandiaga Uno Yakin Pencabutan PPKM Bakal Genjot Minat Pariwisata di Indonesia
Imbau Penggunaan Masker
Pemerintah juga tetap mewajibkan penggunaan masker meski status PPKM telah dicabut per Jumat (30/12/2022).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah membuat aturan pemakaian masker yang tertuang dalam "Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi".
Adapun pemakaian masker lebih dikhususkan digunakan di tempat-tempat yang tertutup.
Terutama di tempat publik dan dalam transportasi umum.
"Ada beberapa protokol kesehatan yang kita dorong terutama pemaikan masker."
"Pemakaian masker lebih dikhususkan digunakan di tempat-tempat yang tertutup (terutama di tempat publik) dan (saat menggunakan alat) transportasi umum."
"Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki riwayat sakit pernapasan, baik itu sesak napas atau lainnya (untuk selalu menggunakan masker)," jelas Tito saat konferensi pers bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikutip dari Kompas Tv.
Perlu diketahui, meskipun status PPKM telah dicabut namun Covid-19 belum hilang.
Untuk itu diperlukan kesadaran penting masyarakat agar terhindar dari paparan Covid-19.
Sehingga terhindar dari terbentuknya klaster Covid-19.
Lebih lanjut, Tito berharap masyarakat dapat menyadari pentingnya pemakaian masker.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pandemi Belum Sepenuhnya Berakhir, Luhut Ingatkan Vaksinasi Meski Status PPKM Dicabut
#PPKM #Luhut Binsar Pandjaitan #Covid-19 #Menko Marves
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Luhut Sebut Pemakzulan Gibran Kampungan? Rocky Gerung Soroti Retaknya Loyalitas Purn TNI
5 hari lalu
Terkini Nasional
Sempat Sebut Kampungan, Luhut Sindir & Kecam Pihak yang Minta Gibran Dicopot: Jangan Tinggal di RI!
5 hari lalu
Tribunnews Update
Rocky Gerung Analisa Respons Luhut soal Pemakzulan Gibran: Kampungan: Ada Keretakan Purnawirawan
5 hari lalu
Nasional
Luhut Kecam Pihak yang Ingin Copot Gibran dari Wapres: Jangan Tinggal di Indonesia!
5 hari lalu
TRIBUN VIDEO UPDATE
Bela Gibran, Luhut Minta Pengusul Pemakzulan Wapres Tinggalkan Indonesia jika Tak Ikut Konstitusi
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.