Terkini Nasional
Penanganan Kasus Korupsi Puskesmas Babakan Dikebut, 2 Tersangka Bakal Segera Dilimpahkan ke Jaksa
TRIBUN-VVIDEO.COM, MATARAM - Kasus dugaan korupsi dana kapitasi Puskesmas Babakan, Cakranegara, Kota Mataram tahun 2017-2019 dikebut.
Sat Reskrim Polresta Mataram menargetkan pelimpahan tersangka dan barang bukti segera dilakukan.
"Untuk kasus Puskesmas Babakan targetnya minggu ini sudah naik tahap dua," jelas Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Senin (2/1/2023).
Dia menegaskan tidak menghadapi kendala dalam menangani kasus yang menyeret dua tersangka tersebut.
Baca: Paulus Waterpauw: Saya Tetap Berkomitmen Kuat untuk Memberantas Korupsi
“Tidak ada kendala, semua berjalan. Untuk pengembangan sendiri kami belum menemukan petunjuk ke sana," ucapnya.
Penghargaan dari Kapolda NTB melecut semangat Polresta Mataram untuk menggenjot penanganan kasus korupsi.
"Kami mendapat penghargaan dari Bapak Kapolda NTB dan Kapolresta Mataram, untuk itu kami pastikan pengusutan kasus-kasus korupsi juga atensi kami," tukasnya.
Baca: Bupati Cianjur Herman Suherman Kembali Dilaporkan ke KPK, Dugaan Korupsi Dana Bantuan Gempa
Sebagai gambaran, Kepala Puskesmas Babakan RH dan bendaharanya WY ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Mapolresta Mataram.
Mereka disangka melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 UU RI No20/2001 tentang perubahan atas UU RI No31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Penanganan Kasus Korupsi Puskesmas Babakan Dikebut, 2 Tersangka Bakal Segera Dilimpahkan ke Jaksa
# Kasus Korupsi # Puskesmas # Babakan
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok
Live Update
Kejati NTT Bertindak! Bos PT Jamkrida Ditahan atas Kasus Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal
4 hari lalu
Live Update
Mantan Bendahara Dinkes Polman Ditahan, Uang Korupsi Rp2,1 M Dipakai Judi Online
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.