Terkini Nasional
Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur Pekerja 2 Hari dalam Sepekan, Hanya Ditulis Minimal Sehari
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perppu Cipta Kerja tersebut, diatur soal waktu libur pekerja paling sedikit hanya sehari dalam sepekan.
Aturan tersebut menandakan hak libur pekerja yang sebelumnya mengatur dua hari dalam seminggu dihapus, sebagaimana tertera dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca: KSPSI Tegas Tolak Perppu Cipta Kerja: Akal-akalan Oligarki, Indonesia Tak Lagi Jadi Negara Hukum
Meski begitu, Perppu Cipta Kerja tetap memungkinkan pekerja mendapat libur dua hari, sebagaimana tertera dalam Pasal 77 mengenai waktu kerja, yakni 7 jam atau 8 jam sehari.
Aturan tersebut memungkinkan pekerja bisa mendapat waktu libur dua hari dalam sepekan, tergantung jam kerjanya.
Selanjutnya, Pasal 77 ayat (3) menjelaskan ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Akan tetapi, tak ada penjelasan lebih lanjut soal sektor usaha yang dimaksud, hanya menyebut bahwa hal ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Baca: Jokowi Sebut Pencabutan PPKM serta Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tak Saling Berhubungan
Namun, Perppu Cipta Kerja tidak tidak mengatur waktu istirahat atau cuti panjag, sebagaimana Pasal 79 Perppu Cipta Kerja, bahwa ketentuan istirahat panjang diperuntukkan hanya bagi pekerja atau buruh di perusahaan tertentu.
Waktu istirahat panjang akan diberikan dan diatur dalam Perjanjian Kerja hingga Perjanjian Kerja Bersama. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perppu Cipta Kerja Hapus Aturan Hak Libur 2 Hari dalam Sepekan bagi Pekerja
# Cipta Kerja # Jokowi # Perppu Cipta Kerja # libur # Presiden Joko Widodo
Video Production: Dwi Adam Sukmana
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Politisi PDIP Nilai Harga Diri Jusuf Kalla Pulih jika Laporkan Orang-orang Jokowi: Gas!
3 jam lalu
Tribunnews On Focus
[FULL] Pengamat Nilai JK Tak Pantas Lontarkan Kalimat Tendensius Seolah Rendahkan Jokowi: Minta Maaf
3 jam lalu
Terkini Nasional
Roy Suryo Cs Temukan Fakta Berkas Belum Diterima Jaksa, Refly Respons Status Kasus Ijazah Jokowi P21
4 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.