Terkini Nasional
Jokowi Sebut Pencabutan PPKM serta Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tak Saling Berhubungan
TRIBUN-VIDEO.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pencabutan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja yang dilakukan bersamaan pada hari ini tidak saling berhubungan.
Jokowi mengatakan jadwal yang sama terkait pencabutan aturan PPKM dan penerbitan Perppu Cipta Kerja hanya kebetulan saja.
Untuk pencabutan aturan PPKM, Jokowi menjelaskan bahwa keputusan ini semata-mata karena kasus positif Covid-19 di Indonesia telah mengalami penurunan serta imunitas masyarakat yang mencapai angka 98,5 persen.
"Jadi pencabutan PPKM ini benar-benar karena kita melihat kasus Covid-19 di Tanah Air dan sudah dilakukan sero survey dan hasilnya menunjukkan bahwa lebih dari 98,5 persen penduduk kita sudah memiliki kekebalan terhadap Covid-19."
"Kalau urusan ekonomi (penerbitan Perppu Cipta Kerja), itu urusan Undang-Undang Cipta Kerja."
"Hanya keluarnya di hari yang sama, itu saja," jelas Jokowi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (30/12/2022) yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Sementara untuk penerbitan Perppu Cipta Kerja, mantan Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa adanya ketidapastian global dalam sektor ekonomi.
Hal tersebut, kata Jokowi, berkaca dari banyaknya negara yang berhutang ke International Monetary Fund (IMF).
"Kita kelihatannya normal tetapi diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global."
Baca: Jokowi Sebut Pencabutan PPKM serta Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tak Saling Berhubungan
"Saya sudah berkali-kali menyampaikan berapa negara yang menjadi pasiennya IMF? 14 (negara), yang 28 (negara) ngantri di depan pintunya IMF. Itu juga menjadi pasien."
"Sebetulnya dunia ini sedang tidak baik-baik saja," jelasnya.
Selain itu, terbitnya perppu ini demi memberikan kepastian hukum bagi para investor dalam negeri maupun mancanegara.
"Itu (Perppu Cipta Kerja) untuk memberikan kepastian hukum yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar," ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi mengungkapkan penerbitan perppu tersebut berkaitan dengan arah ekonomi Indonesia pada tahun 2023 bergantung pada sektor investasi dan ekspor.
Perppu Cipta Kerja Terbit, Gugurkan Inkonstitusional Bersyarat
Baca: Presiden Jokowi Tegaskan Pertahankan Satgas Covid-19 meski PPKM Resmi Dicabut
Airlangga menjelaskan pertimbangan diterbitkannya Perppu tentang Cipta Kerja lantaran kebutuhan mendesak.
Dirinya mengungkapkan kebutuhan mendesak yang dimaksud yaitu terkait ekonomi global, inflasi, resesi, hingga konflik antara Rusia-Ukraina.
"Pertimbangannya adalah pertama kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait dengan ekonomi, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi, dan juga terkait dengan geopolitik perang Ukraina dan Rusia, serta konflik lainnya yang belum selesai."
"Dan pemerintah menghadapi krisis pangan, keuangan, dan perubahan iklim," kata Airlangga dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden.
Selain itu, Airlangga mengklaim terbitnya Perppu telah sesuai Putusan MK Nomor 38/PUU7/2009, yaitu memenuhi syarat kegentingan yang memaksa.
Airlangga juga mengatakan adanya Perppu ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja sesuai putusan MK seperti soal ketenagakerjaan upah minimum tenaga alih daya, harmonisasi peraturan perpajakan, hingga hubungan pemerintah pusat dan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud mengungkapkan terbitnya Perppu menggugurkan status inkonstitusional bersyarat UU Cipta Kerja yang diputuskan oleh MK.
"Perppu itu setara dengan undang-undang di peraturan hukum kita. Kalau ada alasan mendesak, bisa," ujarnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sebut Barengnya Pencabutan PPKM dan Terbitnya Perppu Cipta Kerja Tak Saling Berhubungan
VP: Niken Pratiwi
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
Geram Dituduh Danai Ijazah Palsu Jokowi, JK Seret Rismon ke Polisi: Bawa Bukti Video Tuduhan
22 jam lalu
Terkini Nasional
Respons Pihak Rismon Dipolisikan Jusuf Kalla terkait Tuduh JK Danai Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi
23 jam lalu
Terkini Nasional
Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar, Dokter Tifa Ikut Serang: Mau Restorative Justice Lagi?
23 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.