Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Partai Ummat Lolos Verifikasi Faktual KPU, Lolos setelah Dibantu Bawaslu

Jumat, 30 Desember 2022 18:52 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Ummat telah lolos verifikasi faktual di seluruh provinsi Indonesia.

Partai Ummat lolos verifikasi faktual setelah dinyatakan memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Bapak Ibu pengurus pusat Partai Ummat, telah dibacakan hasil rekapitulasi verifikasi pasca putusan Bawaslu, sebagaimana kita ketahui maka statusnya dinyatakan memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/12/2022).

Sebagai informasi, partai berlogo bintang emas itu sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.

Atas keputusan tersebut, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu dan diberikan kesempatan untuk mengajukan perbaikan verifikasi faktual.

Baca: Sebut Ada Gangguan dari Parpol Lain, Verifikasi Partai Ummat Coba Digagalkan Pihak Tertentu?

Hasilnya kata Komisioner KPU RI Idham Chalid, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan memenuhi syarat di kedua provinsi tersebut.

"Pertama, untuk provinsi NTT memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota, syarat minimal 17 kabupaten/kota, artinya hasil akhir memenuhi syarat," kata Idham dalam kesempatan yang sama.

Sedangkan untuk di Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual sesuai standar minimal yang ditentukan.

“Sulawesi Utara, Partai Ummat memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota, syarat minimal 11 kabupaten/kota, maka status akhir verifikasi faktual Partai Ummat memenuhi syarat,” katanya.

Setelah pembacaan rekapitulasi berakhir, Ketua KPU Hasyim Asyari menanyakan apakah ada keberatan dari Partai Ummat.

"Kali ini, tidak ada," jawab segenap pimpinan Partai Ummat serentak.

Sebagai informasi, dalam hasil verifikasi faktual ini Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat (MS) di dua Provinsi yang sebelumnya dinyatakan TMS, yakni di Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Dalam hasil rekapitulasi tersebut, untuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur dari 17 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat mendapat 19 Kabupaten/Kota.

Sementara untuk di Sulawesi Utara, dari 11 kabupaten/kota yang menjadi syarat minimal, Partai Ummat mendapat 11 kabupaten/kota.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membacakan hasil rekapitulasi nasional verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Adapun dalam putusannya, Partai Ummat tidak memenuhi syarat verifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang disampaikan dalam rapat pleno terbuka KPU, Rabu (14/12/2022).

Partai Ummat merupakan salah satu dari sembilan partai non parlemen yang mengikuti verifikasi faktual dan dinyatakan tidak memenuhi syarat di dua Provinsi yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara.

Sementara ada sembilan partai politik lainnya yang sudah berada di parlemen yang dinyatakan lolos tanpa verifikasi faktual.

Baca: KPU RI Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi Ulang, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan

"Memutuskan dan menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024 ," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Rabu (14/12/2022).

Dari keputusan tersebut, Partai Ummat melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan dugaan kecurangan dalam tahapan pemilu. Bawaslu pun melakukan mediasi kepada dua pihak ini.

Hasilnya, Partai Ummat mendapat kesempatan kembali untuk melakukan proses verifikasi sebagai syarat lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Dalam sidang hasil mediasi yang dibacakan pada Selasa (20/12/2022) malam oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, Partai Ummat dan KPU mencapai titik kesepakatan.

Sehingga Partai Ummat diberi kesempatan kembali untuk mengikuti tahapan proses verifikasi ulang.

Partai Ummat mulai memasuki proses verifikasi faktual perbaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Proses verifikasi faktual perbaikan ini berlangsung dari Senin (26/12/2022) hingga Rabu (28/12/2022) mendatang.

Hal ini berarti, Partai Ummat telah lolos dari proses verifikasi administrasi (vermin) perbaikan yang berlangsung dari 23 sampai 24 Desember 2022 lalu.

Baca: Tak Punya Uang, Amien Rais Ajak Kader Partai Ummat Galang Dana untuk Gugat KPU agar Lolos Pemilu

Dengan lolosnya Partai Ummat kini ada 18 partai politik peserta Pemilu 2024, berikut daftarnya:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

4. Partai Golongan Karya (Golkar)

5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)

6. Partai Buruh

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)

8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

9. Partai Kebangkitan Nasional (PKN)

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

12. Partai Amanat Nasional (PAN)

13. Partai Bulan Bintang (PBB)

14. Partai Demokrat

15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

18. Partai Ummat

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

# KPU # Partai Ummat # Verifikasi Faktual # Bawaslu # Amien Rais

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #KPU   #Partai Ummat   #Verifikasi Faktual   #Bawaslu   #Amien Rais

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved