Sabtu, 11 April 2026

TERKINI NASIONAL

Disebut Gimmick, Ferdy Sambo Resmi Cabut Gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri di PTUN

Jumat, 30 Desember 2022 18:37 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo memutuskan mencabut gugatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH yang sudah didaftarkannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.

Menurutnya, pencabutan tersebut telah resmi dilakukan terhitung pada Jumat (30/12/2022).

"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan," kata Arman Hanis dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).

Baca: Momen Kubu Ferdy Sambo dan Putri Debat dengan Hakim dan Jaksa soal Bukti Kasus Brigadir J

Arman menuturkan Ferdy Sambo dan keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik soal upaya hukum soal gugatan PTUN yang didaftarkan pada 29 Desember 2022 kemarin.

Dia memiliki alasan tersendiri kembali mencabut gugatan tersebut.

"Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelas Arman.

Lebih lanjut, Arman menambahkan Ferdy Sambo juga menyesali perbuatannya yang telah membuat dirinya diproses secara hukum.

Baca: Hancur Jadi 15 Bagian, Puslabfor Tak Bisa Periksa Bukti Laptop Terkait Tewasnya Brigadir J

Sebaliknya, kliennya juga berkomitmen untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang berjalan.

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," jelasnya.

Tak hanya itu, Arman menururkan bahwa terdakwa pembunuh Brigadir J Ferdy Sambo sejatinya mengajukan gugatan PTUN hanya untuk mencoba hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

Namun, dia kini telah memutuskan mencabut kembali gugatan tersebut.

"Sebagai penutup kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh Negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini. Semoga ke depan Polri menjadi jauh lebih baik dan dicintai masyarakat Indonesia," tukasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Berubah Pikiran, Cabut Lagi Gugatan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Gimmick   #Ferdy Sambo   #Cabut Gugatan   #Presiden Jokowi   #Kapolri   #PTUN

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved