Senin, 12 Mei 2025

Polisi Tembak Polisi

Kembali Pertanyakan Status JC, Upaya Penasihat Hukum Ferdy Sambo Jadikan Bharada E Pelaku Utama

Jumat, 30 Desember 2022 17:46 WIB
Tribunnews Bogor

TRIBUN-VIDEO.COM - Persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J semakin memanas.

Seiring berjalannya waktu semua terdakwa berusaha agar hukuman yang diterima ke depannya dapat ringan.

Seperti halnya yang dilakukan Ferdy Sambo.

Melalui penasihat hukumnya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dinilai ingin menjadikan Bharada E sebagai pelaku utama dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Baca: Samuel Hutabarat Datangi Bank untuk Cetak Rekening Koran Almarhum Brigadir J namun Dibuat Kecewa

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak.

Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, upaya kubu Ferdy Sambo untuk menjadikan Bharada E sebagai pelaku utama dapat terlihat dari mempermasalahkan soal status justice collaborator atau JC yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada Bharada E.

“Penting sekali buat mereka untuk menggugurkan status justice collaborator-nya Richard Eliezer, agar apa, agar Richard Eliezer bisa ditarik atau pun bisa diputus sebagai aktor utama,” kata Martin dalam program Kompas TV, Rabu (29/12/2022).

Baca: Tak Terima Dipecat dari Polri karena Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

“Kalau Richard Eliezer sebagai aktor utama atau pelaku utama tindak pidana ini, makanya kemungkinan besar Ferdy sambo itu sebagai pelaku tindak pidana kealfaan, gitu ya, karena dia memberikan perintah yang benar tapi disalahtafsirkan sehingga tanggung jawabnya ada pada Richard," tambahnya.

Lebih lanjut, Martin berpendapat jika cara yang dilakukan penasihat hukum Ferdy Sambo tersebut tidak gentle.

“Menurut saya, ini cara-cara yang tidak gentle,” ucap Martin.

Sebab fakta persidangan mengungkapkan meski Bharada E sebagai penembak Brigadir J tapi niat jahat tidak ada padanya, tapi di Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Menurut fakta persidangan dia penembaknya, tapi kan kita tahu, niat jahatnya bukan ada di Richard, (ada di Freddy sambo) kalau sesuai dengan konstruksi dakwaan jaksa penuntut umum, kesaksian-kesaksian para saksi, alat bukti yang lain, hanya ada di Sambo dan Putri Candrawati,” ujar Martin.

Oleh sebab itu, lanjut Martin, penting melihat konstruksi perkara ini bukan hanya dari lingkaran kecil saja.

“Sebelum ada perintah (hajar) tersebut kan ada sesuatu peristiwa yang terjadi di Jalan Saguling, ada versinya Richard, ada versinya Ricky juga walaupun Ricky menyangkal itu bukan perintah, itu katanya rekomendasi,” jelas Martin.

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Upaya Penasihat Hukum Ferdy Sambo Jadikan Bharada E Pelaku Utama, Kembali Pertanyakan Status JC

# Polisi tembak polisi # Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # Putri Candrawathi

Editor: Aditya Wisnu Wardana
Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Tribunnews Bogor

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved