Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Tak Terima Dipecat dari Polri karena Kasus Tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri

Jumat, 30 Desember 2022 17:02 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemberhentian dirinya sebagai Kadiv Propam Polri dan anggota Polri, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta

Berdasar laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan Ferdy Sambo diterima dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis (29/12/2022).

Dalam permohonan gugatan Ferdy Sambo, Presiden Jokowi menjadi tergugat I, sementara Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebaagi tergugat II.

Baca: Mahfud MD Sebut Gugatan Ferdy Sambo ke Presiden Jokowi dan Kapolri Hanya Gimik

Ada empat poin yang dimasukkan Ferdy Sambo dalam gugatannya terkait keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dirinya sebagai anggota Polri pada 26 September 2022 lalu, yakni:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Baca: Heran dengan Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD Anggap Hanya untuk Gimmick

Sementara berdasar status riwayat perkara pada laman SIPP PTUN Jakarta belum ditetapkan Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan, serta tanggal penetapan jadwal sidang.

Diberitakan, dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri pada 26 September 2022 lalu memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Sambo arena terbukti melanggar etik perbuatan tercela, karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kala itu, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan PTDH, namun KEPP memutuskan menolak banding tersebut hingga akhirnya dia dipecat sebagai anggota Polri.

Sebelum rangkaian sidang KEPP dimulai, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tapi ditolak.

Dan Ferdy Sambo saat ini bersama istrinya, Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf, tengah menjalani rangkaian persidangan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta

# Ferdy Sambo # Bharada E # Brigadir J # persidangan # sidang perdana # senin # pn jaksel # brigadir yosua # Putri Candrawathi # Febri Diansyah # Pembunuhan Brigadir J # Obstruction of Justice # Kuat MARUF # Vera Simanjuntak # duren tiga # magelang # Brigjen Hendra # Eksepsi # Surat Dakwaan # Majelis Hakim # ART # susi # saksi # saksi kunci

Editor: winda rahmawati
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Ferdy Sambo   #Brigadir J   #Jokowi   #Polri   #Kapolri

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved