Tribunnews Update
Partai Ummat Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Dinyatakan Penuhi Syarat di NTT dan Sulut
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah melalui proses yang pelik, akhirnya Partai Ummat resmi lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, Partai Ummat telah memenuhi syarat di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Jakarta Pusat pada Jumat (30/12).
Komisioner KPU RI Idham Kholik menjelaskan, untuk Provinsi NTT, Partai Ummat dinyatakan memenuhi syarat di 19 kabupaten/kota dari syarat minimal 17.
Baca: Meski Belum Ada Pengumuman Resmi dari Bawaslu, Partai Ummat Klaim Lolos Verifikasi Pemilu
Sedangkan untuk Sulut, Partai Ummat memenuhi syarat minimum 11 kabupaten.
Dengan hasil tersebut, maka KPU menetapkan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Ummat pun menyatakan tak keberatan dengan hasil verifikasi faktual oleh KPU ini.
Sebelumnya KPU telah mengumumkan ada 17 partai politik sebagai peserta Pemilu pada 14 Desember lalu.
Baca: KPU RI Beri Kesempatan Partai Ummat Verifikasi Ulang, Amien Rais: Setiap Masalah Bisa Dipecahkan
Sehari sebelumnya, Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais mengklaim dirinya mendapat informasi valid soal penyingkiran partainya.
Setelah pengumuman KPU pada 14 Desember, Amien Rais menyatakan akan mengajukan gugatan ke Bawaslu dengan membawa sejumlah bukti.
Kemudian dilakukan mediasi antara KPU dan Partai Ummat hingga muncul kesepakatan dilakukan verifikasi ulang. (Tribun-Video.com)
Host: Sisca Mawaski
VP: Dedhi Ajib Ramadhani
# Partai Ummat # Lolos # Peserta # Pemilu 2024 # syarat
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Dedhi Ajib Ramadhani
Sumber: Tribun Video
Olahraga
LEGENDA PRANCIS INI SEBUT TIMNAS INDONESIA Bisa Lolos Piala Dunia 2026
Selasa, 25 Maret 2025
Live Update
Masuki Libur Sekolah, Arus Mudik Peyeberangan Jawa-Bali Mulai Padat, Puncak Diprediksi 26-27 Maret
Sabtu, 22 Maret 2025
Tribunnews Update
Panglima TNI Ungkap Syarat Prajurit Bisa Duduki Jabatan Sipil: Harus Mundur atau Pensiun Dini
Selasa, 11 Maret 2025
Tribunnews Update
Bakal Dapat THR, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Pengemudi Ojol Berdasarkan Keterangan Gojek dan Grab
Selasa, 11 Maret 2025
Tribunnews Update
Israel Tetapkan 4 Syarat Lanjut Gencatan: Pulangkan Para Tawanan hingga Penarikan Hamas dari Gaza
Selasa, 25 Februari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.