Kamis, 15 Mei 2025

Tribunnews Update

Heran dengan Gugatan Ferdy Sambo ke Jokowi dan Kapolri, Mahfud MD Anggap Hanya untuk Gimmick

Jumat, 30 Desember 2022 16:44 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Gugatan yang dilayangkan Ferdy Sambo terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat respons dari Menko Polhukam Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan bahwa proses pemecatan terhadap Ferdy Sambo sudah selesai.

Untuk itu ia menilai bahwa gugatan ini hanyalah gimmick semata untuk mengalihkan perhatian.

Dalam keterangannya pada Jumat (30/12), Mahfud MD mengaku heran dengan sikap eks Kadiv Propam Polri itu.

Baca: Kubu Ferdy Sambo Ajukan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Jadi Bukti Meringankan, JPU Tersenyum

Menurut Mahfud, Ferdy Sambo sebelumnya sudah menyatakan siap menerima segala keputusan banding terhadapnya.

Namun kini malah sebaliknya, yakni melayangkan gugatan ke PTUN dengan alasan tak terima dipecat.

"Dia sudah mengatakan, ketika dia banding 'apapun keputusan banding saya terima', kok sekarang menggugat?" kata Mahfud saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Mahfud pun menganggap bahwa gugatan Ferdy Sambo ini hanyalah untuk mengalihkan perhatian publik dari perkara pidana yang tengah dihadapinya.

Baca: 3 Pertimbangan Gugatan Sambo terhadap Jokowi & Kapolri: Terima 11 Tanda Kehormatan, Minta Dilindungi

"Menurut saya itu gimmick saja, sudah selesai kok dan itu (pemecatan Sambo) hukum administrasi, bukan hukum pidana," ujar Mahfud.

Dilanjutkan oleh Mahfud, pemerintah saat ini lebih baik fokus pada proses persidangan yang dijalani oleh Sambo ketimbang gugatan yang dilayangkan oleh suami Putri Chandrawati itu.

Sementara itu, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan yang dibuat oleh mantan anggotanya itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Polri menghargai hak konstitusional setiap warga negara.

Sebelumnya pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan ada tiga aspek teknis yang jadi pertimbangan dalam gugatan.

Baca: Momen Hakim Debat dengan Kubu Ferdy Sambo cs soal Bukti Kasus Brigadir J: Sampaikan saat Pledoi

Pertama, Ferdy Sambo selama menjadi anggota Polri telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Polri secara profesional, mandiri, dan berintegritas yang dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat Indonesia.

Kedua adalah soal pengunduran diri Sambo yang disebut tak diproses dan dipertimbangkan oleh Kapolri dan Presiden.

Ketiga, hak pengunduran diri Sambo telah diatur secara jelas pada pasal 111 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Aturan itu menyatakan bahwa terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP. (Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Herannya Mahfud Sama Sambo: Dulu Terima, Kok Sekarang Gugat?" 

Host: Sisca Mawaski
VP: Indra

# gugatan # Ferdy Sambo # Jokowi # Kapolri # Mahfud MD # Gimmick

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Video Production: Okwida Kris Imawan Indra Cahaya
Sumber: Kompas.com

Tags
   #gugatan   #Ferdy Sambo   #Jokowi   #Kapolri   #Mahfud MD   #Gimmick

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved