Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi akibat Tak Terima Sanksi PTDH, Integritas Jadi Alasan

Jumat, 30 Desember 2022 12:22 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, yakni Ferdy Sambo menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Joko Widodo.

Hal tersebut dikarenakan, Ferdy Sambo tak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) selaku Kadiv Propam Polri imbas kasus kematian Yosua.

Adapun alasan gugatan tersebut, satu di antaranya terkait dengan integritas Ferdy Sambo selama berkarier menjadi anggota Polri.

Hal tersebut diuungkapkan oleh kuasa hukum Ferdy Sambo, yakni Arman Hanis pada hari ini Jumat (30/12).

Dikutip dari Tribunnews.com, menurut Arman Hanis, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa Ferdy Sambo telah menerima 11 tanda kehormatan dari Kapolri.

Baca: Ketahuan, Ferdy Sambo Sempat Akui Cerita di Magelang Hanya Ilusi, Langsung Klarifikasi depan Hakim

"Bapak Ferdy Sambo, selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia, penggugat (Ferdy Sambo) telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Kepolisan Republik Indonesia secara profesional, mandiri, dan berintegritas." jelasnya.

"Dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri," tutur Arman.

Adapun alasan lainnya terkait penggugatan tersebut dikarenakan, Sambo mengaku keberatan atas keputusan Listyo Sigit.

Lantaran permohonan pengunduran dirinya pada Senin (22/8/2022) sebagai anggota Polri tidak diproses.

"Pada tanggal 22 Agustus 2022, demi mendukung proses penyidikan dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding, Bapak Ferdy Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukan kepada Tergugat II Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," terangnya.

"Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh pihak terkait," sambung Arman.

Menurut Arman, seharusnya berkaca pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut tertulis anggota Polri yang akan disanksi PTDH dapat mengajukan pengunduran diri sebelum sidang etik.

Lalu, dalam ayat 1 juga tertulis perihal syarat pengunduran diri sebelum pelaksanaan sidang KKEP.

Yakni, setidaknya memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan mempunyai kinerja hingga prestasi baik ketika menjadi anggota Polri.

Dengan adanya aturan itu, membuat Sambo dianggap pantas bila mengajukan pengunduran diri sebelum KKEP.

Baca: Kubu Ferdy Sambo Sebut Bharada E Berlindung di Balik Perintah Atasan Agar Bebas dari Hukuman

"Terhadap terduga Pelanggar KEPP yang diancam dengan sanski PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa, dan negara sebelum melakukan pelanggaran," terang Arman.

Atas hal tersebut, Arman menyatakan kepda publik agartak menyangkutkan gugatan itu dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Menurut Arman, gugatan yang diajukan Sambo itu merupakan hak konstitusional untuk setiap warga negara.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa gugatan klien kami di PTUN merupakan hal yang biasa saja dan merupakan hak konstitusional yang diberikan oleh negasra kepada warga negara," tambahnya.

Adapun surat gugatan tersebut sudah dilayangkan Ferdy Sambo pada Kamis (29/12).

Yakni, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.

Seperti diketahui, kini Ferdy Sambo merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sambo telah melancarkan aksinya dengan melibatkan Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gugat Kapolri dan Jokowi karena Tak Terima Sanksi PTDH, Sambo Singgung Integritas saat Jadi Polisi,

#beritaterbaru #beritahariini #beritaupdate #beritaterkini #beritaviral #ferdysambo #jokowi #presidenjokowidodo #kapolri #listyosigitprabowo

Editor: Tri Hantoro
Reporter: Adila Ulfa Muna Risna
Video Production: Anggraini Puspasari
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Kapolri   #Presiden Jokowi   #PTDH

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved