nasional terkini
Tak Terima Sanksi PTDH, Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi ke PTUN DKI Jakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.
Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.
Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia; 4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Baca: Kubu Sambo Tampilkan Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam: Ingin Ungkap Sikap Yosua Sebenarnya
Baca: Mabes Polri Kesulitan Lakukan Pemeriksaan, Laptop Isi Rekaman CCTV Brigadir J Patah Jadi 15 Bagian
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat"
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Jokowi # Listyo Sigit Prabowo
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com
Terkini Nasional
Mahasiswi ITB Ditangkap atas Kasus Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Pihak Kampus Akhirnya Beri Respons
17 jam lalu
tribun video update
Bela Mahasiswi ITB yang Ditangkap seusai Sebar Meme Prabowo -Jokowi 'Ciuman', Istana: Baiknya Dibina
17 jam lalu
Terkini Nasional
Sosok Rektor UGM yang Diseret di PN Sleman! Keaslian Ijazah Jokowi Jadi Boomerang Kampus Ternama
17 jam lalu
tribunnews update
Rocky Gerung Sentil Kasus Meme Prabowo-Jokowi: Kalau Jadi Preseden, Akan Ada Ribuan yang Ditangkap
17 jam lalu
Terkini Nasional
Susno Duadji Komentari Isu Ijazah Palsu Jokowi: Dukung ke Ranah Hukum, Bareskrim yang Buktikan
17 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.