Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Tak Terima Sanksi PTDH, Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Jokowi ke PTUN DKI Jakarta

Jumat, 30 Desember 2022 11:16 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan karena Ferdy Sambo tidak terima dipecat oleh Polri.

Berdasarkan situs resmi PTUN Jakarta yang diakses Kamis (29/12/2022), gugatan Sambo itu teregister dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT.

Dalam hal ini, tergugat I adalah Jokowi, sedangkan Kapolri menjadi tergugat II.

Berikut isi gugatan Sambo terhadap Jokowi dan Jenderal Sigit: 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal atau tidak sah keputusan tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022; 3. Memerintah tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak penggugat sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia; 4. Menghukum tergugat I dan erguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini; Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.

Baca: Kubu Sambo Tampilkan Foto Brigadir J di Tempat Hiburan Malam: Ingin Ungkap Sikap Yosua Sebenarnya

Baca: Mabes Polri Kesulitan Lakukan Pemeriksaan, Laptop Isi Rekaman CCTV Brigadir J Patah Jadi 15 Bagian

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambo kini berstatus terdakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Dengan putusan banding tersebut, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucap Agung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ferdy Sambo Gugat Jokowi dan Kapolri karena Tak Terima Dipecat"

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Jokowi # Listyo Sigit Prabowo

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Irvan Nur Prasetyo
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved