Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

35 Alat Bukti Diserahkan Kubu Sambo ke Majelis Hakim, Dari Foto Bharada E hingga Perayaan Pernikahan

Kamis, 29 Desember 2022 15:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar pada Kamis (29/12/2022), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pada sidang hari ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendengarkan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) dari sejumlah saksi yang belum hadir dalam persidangan.

Kemudian, Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi menyerahkan bukti terkait kasus Brigadir J kepada Majelis Hakim.

Dalam kesempatan tersebut, Penasihat Hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengatakan ada 35 bukti yang akan diserahkan oleh pihaknya.

"Ada 35 bukti yang kami hadirkan saat ini," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (29/12/2022).

Dari total bukti tersebut, ada foto perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Foto tersebut ditampilkan dalam persidangan.

Baca: Pihak Ferdy Sambo Serahkan 35 Bukti, Brigadir J Disebut Gemar ke Klub Malam & Habiskan Rp 15 Juta

Febri menyebut, foto perayaan ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri dirayakan bersama ajudan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Febri menjelaskan, kliennya memperlakukan semua ajudan sama dan hubungannya baik.

"Foto perayaan ulang tahun perkawinan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke-22 tanggal 7 Juli 2022 di kediaman Magelang."

"Konteksnya, adalah bahwa pada perayaan ulang tahun perkawinan tersebut, dirayakan dengan para ajudan dan ART. Termasuk ada almarhum Yosua, Terlihat kedekatan Bu Putri memperlakukan para ajudan sama."

"Bahwa ada salah satu pihak yang salah tafsir itu di luar kendala Bu Putri Candrawathi," jelas Febri Diansyah.

Selain foto perayaan ulang tahun pernikahan, Penasihat Hukum Putri juga memperlihatkan foto ruang tamu di Magelang hingga foto Yosua setrika baju.

Selanjutnya, Penasihan Hukum menyerahkan dokumen sebagai bukti kepada Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Sidang kasus Brigadir J, Wahyu Iman Santoso pun menerima bukti yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi.

Baca: Ingin Jadikan Bharada E Pelaku Utama, Pihak Ferdy Sambo Dinilai Ada Upaya Gugurkan Status JC Richard

"Kami terima bukti-bukti yang diajukan penasihat hukum terdakwa," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu, melibatkan sejumlah nama.

Termasuk Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dan istrinya, Putri Candrawathi.

Selain itu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal.

Kemudian, asisten rumah tangga sekaligus sopir di keluarga Ferdy Sambo, yakni Kuat Ma'ruf.

Kelimanya, didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo, juga dijerat perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus Brigadir J.

Ferdy Sambo dijerat bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Rizki Sandi Saputra, Kompas.tv)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, Pihak Ferdy Sambo dan Putri Serahkan 35 Barang Bukti

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Khoerunnisak
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Ferdy Sambo   #Majelis Hakim   #Bharada E   #foto

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved