Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Pengusaha Jasa Kelistrikan di Boyolali Diduga Tilap Pajak Rp 400 Juta, Kini Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 29 Desember 2022 15:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku usaha sebaiknya tak bermain-main soal pajak jika tak ingin bermasalah dengan hukum.

Seperti P, warga Desa Giriroto, Kecamatan Ngemplak yang terancam hukuman penjara paling lama enam tahun penjara.

Baca: Pesan Terakhir Ayah Keluarga yang Tewas Diracun di Magelang, Minta untuk Dibayarkan Pajak Kendaraan

Baca: Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Pakar Hukum: Ferdy Sambo Bisa Dipidana Perpajakan?

Ia ditetapkan tersangka karena diduga sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari konsumen/customer dari usaha jasa perusahaannya sejak bulan Januari 2019 sampai Desember 2020.(*)

# Kecamatan Ngemplak # pajak # Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Mei Sada Sirait
Video Production: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved