Kamis, 15 Mei 2025

nasional terkini

Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Pakar Hukum: Ferdy Sambo Bisa Dipidana Perpajakan?

Jumat, 25 November 2022 10:07 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM- Soal Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang pribadi mencapai ratusan juta rupiah jadi masalah.

Atas hal itu, Ferdy Sambo bisa dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut mengulas soal kemungkinan Ferdy Sambo dipidana.

Sementara itu, baik Ferdy Sambo maupun sang istri Putri Candrawathi sudah bersuara soal uang pribadi mereka di rekening para ajudan.

Termasuk Bripka Ricky Rizal juga mengakui dia yang memindahkan uang ratusna juta dari rekening Brigadir J ke rekeningnya untuk keperluan rumah tangga keluarga Ferdy Sambo di Magelang.

Peluang Ferdy Sambo Dijerat Pidana Perbankan dan Perpajakan

Pakar Hukum Pidana dan Mantan Hakim, Asep Iwan Iriawan turut menanggapi soal Ferdy Sambo yang menyimpan uang pribadi di rekening ajudannya, yakni Bripka Ricky Rizal dan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Asep, tindakan Ferdy Sambo yang menggunakan rekening ajudannya untuk menyimpan uang mencapai ratusan juta rupiah tersebut bisa membuatnya dijerat pidana perbankan dan perpajakan.

Baca: Kodir ART Ferdy Sambo Beberkan Ekspresi Majikannya setelah Brigadir J Tewas: Mata Bapak Merah

Baca: Beredar Dokumen soal Isi Saldo Rekening Brigadir J Hampir Rp 100 T, Pihak Bank Ungkap Hal Ini

Pasalnya saat Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri, statusnya masih sebagai pernyelenggara negara atau perwira tinggi Polri.

Sehingga Ferdy Sambo memiliki kewajiban untuk melaporkan seluruh harta kekayaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Namun jika Ferdy Sambo menyimpan uang pribadinya di rekening milik Brigadir J dan Bripka RR maka uang tersebut bisa saja tidak ikut dilaporkan ke LHKPN.

Selain itu setiap tahunnya biasanya akan ada pengisian SPT tahunan untuk pembayaran pajak.

Seharusnya dalam SPT Tahunan tersebut, seorang wajib pajak melaporkan semua harta kekayaan yang ia miliki untuk menentukan pembayaran pajak.

Jika sejumlah harta kekayaannya disimpan di rekening atas nama orang lain, hal itu bisa menjadi celah untuk tidak melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak.



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Simpan Uang Pribadi di Rekening Ajudan, Ferdy Sambo Bisa Dipidana ?

# Brigadir J # Ferdy Sambo # ajudan # rekening

Editor: Restu Riyawan
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #Brigadir J   #Ferdy Sambo   #Bharada E   #ajudan   #rekening

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved