Terkini Nasional
Kodir ART Ferdy Sambo Beberkan Ekspresi Majikannya setelah Brigadir J Tewas: Mata Bapak Merah
TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir menceritakan ekspresi wajah Ferdy Sambo setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Hal itu diungkapkan Kodir saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Kodir mengaku melihat Sambo tampak menangis saat diminta memanggil mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit usai Yosua tewas ditembak.
Baca: LIVE: Sidang Pemeriksaan Saksi Arif Rachman terkait Kasus Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo Cs
“Bagaimana wajah FS (Ferdy Sambo) saat itu?” tanya Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
“Menangis, seperti menangis,” ungkap Kodir.
“Menangis? marah? gimana?” timpal Hakim Ketua.
“Seperti menangis,” jawab Kodir.
“Emoji gitu lho, di WA (WhatsApp) ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing gimana?” tanya Hakim.
“Matanya merah,” kata Kodir.
“Merah marah? atau merah karena nangis?” lanjut Hakim lagi.
“Merah karena air mata,” ucap Kodir.
Lantas Hakim Ketua Afrizal Hadi pun mempertanyakan apakah Kodir mencari tahu apa yang menyebabkan ekspresi wajah Ferdy Sambo merah seperti menangis.
Baca: Kesaksian Kodir ART Ferdy Sambo Gambarkan Wajah Sambo seusai Menembak, Matanya Merah Seperti Nangis
Namun, kata Kodir, ia tidak berani menanyakan hal tersebut lantaran takut dianggap tidak sopan.
“Saudara tanya?” kata Hakim
“Enggak berani,” jawab Kodir.
“Kenapa enggak berani?” lanjut Hakim
“Enggak berani saja, enggak sopan Pak,” timpal Kodir.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
# Kodir # Ferdy Sambo # ART # Brigadir J
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesaksian ART soal Ekspresi Ferdy Sambo Usai Yosua Tewas: Matanya Merah seperti Menangis
Sumber: Kompas.com
To The Point
Motif ART Curi Jam Tangan Majikan Rp 3 Miliar & Tukar Jam KW Rp 550 Ribu: Demi Liburan ke Singapura
Kamis, 27 Maret 2025
Viral News
Curi Emas Batangan Rp 16 M Milik Majikan di Lumajang, ART Berkomplot dengan Tukang Kebun
Rabu, 26 Maret 2025
Viral News
LIVE: ART Curi Emas Batangan hingga 10 Kg di Lumajang, Pakai Bantuan Dukun Santet
Rabu, 26 Maret 2025
Regional
ART Nekat Curi Jam Tangan Majikan Senilai Rp 3 Miliar Rupiah di Jaksel, Dijual Rp 550 Juta
Selasa, 25 Maret 2025
Tribun Video Update
ART di Jaksel Curi Jam Mewah Patek Philippe RP3 M Milik Majikan, Dijual Seharga Rp550 Juta
Senin, 24 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.