Terkini Nasional
Kodir ART Ferdy Sambo Beberkan Ekspresi Majikannya setelah Brigadir J Tewas: Mata Bapak Merah
TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir menceritakan ekspresi wajah Ferdy Sambo setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.
Hal itu diungkapkan Kodir saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.
Kodir mengaku melihat Sambo tampak menangis saat diminta memanggil mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit usai Yosua tewas ditembak.
Baca: LIVE: Sidang Pemeriksaan Saksi Arif Rachman terkait Kasus Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo Cs
“Bagaimana wajah FS (Ferdy Sambo) saat itu?” tanya Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).
“Menangis, seperti menangis,” ungkap Kodir.
“Menangis? marah? gimana?” timpal Hakim Ketua.
“Seperti menangis,” jawab Kodir.
“Emoji gitu lho, di WA (WhatsApp) ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing gimana?” tanya Hakim.
“Matanya merah,” kata Kodir.
“Merah marah? atau merah karena nangis?” lanjut Hakim lagi.
“Merah karena air mata,” ucap Kodir.
Lantas Hakim Ketua Afrizal Hadi pun mempertanyakan apakah Kodir mencari tahu apa yang menyebabkan ekspresi wajah Ferdy Sambo merah seperti menangis.
Baca: Kesaksian Kodir ART Ferdy Sambo Gambarkan Wajah Sambo seusai Menembak, Matanya Merah Seperti Nangis
Namun, kata Kodir, ia tidak berani menanyakan hal tersebut lantaran takut dianggap tidak sopan.
“Saudara tanya?” kata Hakim
“Enggak berani,” jawab Kodir.
“Kenapa enggak berani?” lanjut Hakim
“Enggak berani saja, enggak sopan Pak,” timpal Kodir.
Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.
Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
# Kodir # Ferdy Sambo # ART # Brigadir J
Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesaksian ART soal Ekspresi Ferdy Sambo Usai Yosua Tewas: Matanya Merah seperti Menangis
Sumber: Kompas.com
Saksi Kata
Nasib ART Refpin Jadi Tersangka Kasus Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, Padahal Mengaku Tak Bersalah
Sabtu, 14 Maret 2026
Nasional
Penyebab Majikan Hajar ART 60 Tahun di Rumah Sunter, Polisi Pastikan Proses Hukum Pelaku
Rabu, 4 Maret 2026
LIVE UPDATE
Tanpa Rekaman CCTV dan Saksi, Kasus Dugaan Penganiayaan Anak DPRD Bengkulu oleh ART Jadi Sorotan
Selasa, 3 Maret 2026
Viral News
VIRAL DIHAJAR, ART Lansia Maafkan Majikan Penganiaya di Sunter Jakut, Polisi Tetap Usut Pelaku
Selasa, 3 Maret 2026
Viral
Gegara Cubit Anak Anggota DPRD, ART Asal Sumsel Kini Jadi Tersangka hingga Viral di Medsos
Senin, 2 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.