Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Kodir ART Ferdy Sambo Beberkan Ekspresi Majikannya setelah Brigadir J Tewas: Mata Bapak Merah

Jumat, 25 November 2022 09:33 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir menceritakan ekspresi wajah Ferdy Sambo setelah Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas.

Hal itu diungkapkan Kodir saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Irfan Widyanto.

Kodir mengaku melihat Sambo tampak menangis saat diminta memanggil mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit usai Yosua tewas ditembak.

Baca: LIVE: Sidang Pemeriksaan Saksi Arif Rachman terkait Kasus Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo Cs

“Bagaimana wajah FS (Ferdy Sambo) saat itu?” tanya Hakim Ketua Majelis Afrizal Hadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2022).

“Menangis, seperti menangis,” ungkap Kodir.

“Menangis? marah? gimana?” timpal Hakim Ketua.

“Seperti menangis,” jawab Kodir.

“Emoji gitu lho, di WA (WhatsApp) ada emoji, marah, sedih, kesal, jengkel, pusing gimana?” tanya Hakim.

“Matanya merah,” kata Kodir.

“Merah marah? atau merah karena nangis?” lanjut Hakim lagi.

“Merah karena air mata,” ucap Kodir.

Lantas Hakim Ketua Afrizal Hadi pun mempertanyakan apakah Kodir mencari tahu apa yang menyebabkan ekspresi wajah Ferdy Sambo merah seperti menangis.

Baca: Kesaksian Kodir ART Ferdy Sambo Gambarkan Wajah Sambo seusai Menembak, Matanya Merah Seperti Nangis

Namun, kata Kodir, ia tidak berani menanyakan hal tersebut lantaran takut dianggap tidak sopan.

“Saudara tanya?” kata Hakim

“Enggak berani,” jawab Kodir.

“Kenapa enggak berani?” lanjut Hakim

“Enggak berani saja, enggak sopan Pak,” timpal Kodir.

Dalam kasus ini, Irfan Widyanto didakwa jaksa telah melakukan perintangan proses penyidikan pengusutan kematian Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keenam anggota polisi tersebut dikatakan jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, sejumlah anggota polisi yang kala itu merupakan anak buah Ferdy Sambo juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

# Kodir # Ferdy Sambo # ART # Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesaksian ART soal Ekspresi Ferdy Sambo Usai Yosua Tewas: Matanya Merah seperti Menangis

Video Production: Rifqi Khusain
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Kodir   #Ferdy Sambo   #ART   #Brigadir J

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved