Polisi Tembak Polisi
Persiapan Kubu Sambo dan Putri Candrawathi, Akan Bawa Setidaknya 35 Bukti soal Kasusnya di Sidang
TRIBUN-VIDEO.COM - Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menunjukkan bukti dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamis (29/12/2022).
Kuasa hukum Sambo dan Putri, Febri Diansyah menyebut setidaknya ada puluhan bukti yang akan ditunjukkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Dari Kami, hari ini tim penasehat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan," kata Febri saat dihubungi, Kamis (29/12/2022).
Febri mengungkapkan puluhan barang bukti tersebut mulai dari video, foto, dokumen dan lain sebagainya.
"Ada video, foto, dokumen, peraturan, putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338 dan sejumlah hoaks yang pernah beredar selama proses hukum berjalan," ucapnya.
Sementara itu, Febri mengatakan jaksa penuntut umum akan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi-saksi yang tidak bisa hadir dalam persidangan.
Baca: Tidak Hadirkan Ahli Meringankan, Kubu Sambo Bawa 35 Alat Bukti di Persidangan Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo akan menyerahkan bukti dalam sidang, Kamis (29/12/2022).
Hal itu sebagaimana merujuk pada keputusan sidang Rabu kemarin, di mana sejatinya pada sidang hari ini tidak ada ahli meringakan yang dihadirkan terdakwa di persidangan.
"Sejauh ini tidak ada ahli untuk tanggal 29," jawab Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
"Tapi saudara hanya ingin mengajukan alat bukti saja?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Iya yang mulia," jawab Febri.
Baca: Keterangan Ahli Pidana, Richard Eliezer Diperalat Sambo untuk Eksekusi Brigadir Yosua
Terkait hal itu, majelis hakim mengamini permintaan dari kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk mengajukan bukti pada hari ini.
"Silakan tidak apa-apa, kita akan terima. Jadi saudara JPU pada hari Kamis besok penasihat hukum terdakwa akan mengajukan bukti di persidangan," kata hakim Wahyu.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) juga menyampaikan permohonannya untuk dapat membacakan berita acara persidangan (BAP) seluruh saksi yang tidak bisa hadir dalam proses persidangan.
Adapun beberapa saksi yang dinaksud di antaranya yakni Ketua RT Komplek Polri, Duren Tiga, Seno Soekarto yang tidak pernah bisa hadir karena sedang sakit.
"Izin bapak sesuai dengan kesepakatan majelis kemarin, JPU juga ada tanggungan membacakan BAP terkait dengan saksi pak RT yang sakit gimana pak?" tanya jaksa dalam sidang.
"Ya sudah kita bacakan sekaligus. Jadi saksi yang tidak bisa dihadirkan dari JPU akan dibacakan pada persidangan Kamis besok. Demikian," jawab hakim Wahyu.
"Izin YM karena tadi yang disebut cuma pak RT spesifik kan hanya pak RT, padahal sebelumnya ada 4," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah.
"Ada 4 orang atau 6 saksi yang akan dibacakan ya. Baik," kata Hakim Wahyu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Ferdy Sambo akan Tunjukkan 35 Bukti terkait Kematian Brigadir J, Mulai Video hingga Kabar Hoax
# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Video Production: febrylian vitria cahyani
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Breaking News
Menggebu-gebu, Mega Sentil Kinerja Polri hingga Kasus Ferdy Sambo yang Dinilai Tak Jelas: Malu Saya!
Jumat, 10 Januari 2025
Tribunnews Update
DPR Bela Eks Anak Buah Ferdy Sambo Naik Pangkat & Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
Selasa, 7 Januari 2025
Tribunnews Update
Naik Pangkat, 7 Polisi di Kasus Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru: Terbaru AKBP Chuck Putranto
Minggu, 5 Januari 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.