Senin, 13 April 2026

LIVE UPDATE

Dinilai Rusak Kerukunan Umat Beragama, Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan

Kamis, 29 Desember 2022 12:51 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, sembilan bulan penjara dalam kasus meme stupa Borobudur.

Roy Suryo dinyatakan bersalah telah menyebarkan informasi yang bertujuan menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA).

Vonis dijatuhkan kepada Roy Suryo setelah melalui proses persidangan dari pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) hingga putusan oleh Majelis Hakim.

Sebelum menentukan hukuman pidana, Majelis Hakim memiliki pertimbangan memberatkan dan meringankan terhadap Roy Suryo dalam perkara ini.

Baca: Pengacara Tak Terima Roy Suryo Divonis 9 Tahun Penjara, Targetkan Klien Bebas

Dalam persidangan, terdapat dua pertimbangan hakim yang memberatkan Roy Suryo.

Pertama, Roy Suryo dianggap telah merusak kerukunan umat beragama sesuai Bhineka Tunggal Ika.

Roy Suryo dianggap tidak mencerminkan tokoh masyarakat yang semestinya menjaga kerukunan tersebut.

Kedua, Roy Suryo telah memberikan apresiasi terhadap kreatifitas warganet yang menyinggung umat beragama.

Sementara untuk pertimbangan yang meringankan, yaitu Roy Suryo belum pernah dipidana.

Selain itu, Roy Suryo juga dianggap bersikap sopan selama persidangan dan telah berjasa bagi negara.

Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara karena Roy Suryo dianggap terbukti bersalah.

Selain itu, Roy Suryo juga diputuskan untuk membayar administrasi perkara sebesar Rp 5.000.

Putusan tersebut dibacakan setelah adanya pemeriksaan terhadap 10 saksi fakta, lima saksi ahli, dan lima saksi yang meringankan selama proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, vonis atas Roy Suryo itu lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Roy Suryo satu tahun enam bulan penjara dalam sidang tuntutan di Pengdilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/12/2022).

Baca: Roy Suryo Divonis Majelis Hakim 9 Bulan Penjara atas Kasus Meme Stupa Borobudur Mirip Jokowi

Tuntutan tersebut dijatuhkan JPU terkait kasus unggahan meme stupa mirip Presiden Jokowi yang diunggah Roy Suryo dalam akun Twitter-nya @KRMTRoySuryo2 beberapa waktu lalu.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai Roy Suryo telah tebukti secara sah melanggar pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 A Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Atas tuntutan tersebut, Roy Suryo pun mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Dalam pledoinya, Roy memohon agar Majelis Hakim membebaskan dirinya dari hukuman.

Selain membebaskan dari hukuman, Roy juga meminta Majelis Hakim memulihkan nama baiknya akibat terseret kasus ini.

Permohonan tersebut disampaikannya karena Roy Suryo tak merasa melakukan perbuatan yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

Menurutnya, dia justru mencoba membantu masyarakat terdampak kenaikan tiket Borobudur yang sempat diwacanakan pemerintah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara, Perbuatannya Dinilai Hakim Merusak Kerukunan Umat Beragama

# Pengadilan Negeri Jakarta Barat # Roy Suryo # meme stupa Borobudur

Editor: Aprilia Saraswati
Reporter: Rima Anggi Pratiwi
Video Production: Ika Vidya Lestari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved