Kamis, 15 Mei 2025

On Focus

Bharada E Cium Angin Segar hingga Momen Hakim dan Jaksa Tertawa Lepas di Tengah Sidang Bharada E

Rabu, 28 Desember 2022 18:13 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana sekaligus juru bicara RKUHP, Albert Aries dihadirkan menjadi saksi ahli meringankan terdakwa Bharada E.

Albert menilai, orang yang melakukan tindak pidana atas perintah atasan hanya sebuah alat.

Sehingga ia tak bisa dimintai pertanggungjawaban bahkan harus dibebaskan.

Awalnya, tim kuasa hukum Bharada E bertanya kepada Albert mengenai perintah melakukan suatu tindak pidana apakah bisa dikategorikan sebagai orang yang menyuruh melakukan.

Baca: Saksi Ahli Pidana yang Dihadirkan Kuasa Hukum Bharada E, Akui Hadir Tanpa Bayaran demi Kemanusiaan

Menurutnya, menyuruh lakukan bisa berupa perintah atau instruksi yang dilakukan oleh seseorang.

Albert menjawab jika orang yang disuruh dalam konteks ini Bharada E tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

Ia menegaskan, jika orang yang berada di bawah perintah melakukan tindak pidana hanya merupakan alat.

Artinya, Bharada E yang memang diperintah oleh Ferdy Sambo hingga Brigadir J tewas hanya merupakan alat melakukan tindak pidana.

Dijelaskannya, bawahan sejatinya tak melakukan sebuah kesalahan.

Dirinya juga tak memiliki kehendak untuk melakukan suatu perbuatan pidana.

Kuasa hukum Bharada E lantas bertanya, apakah orang yang menerima perintah atasan dapat dipidanakan.

Albert kemudian memaparkan dua alasan.

Pertama, Albert menyebut, bukti-bukti keterlibatan penerima perintah harus diungkap secara gamblang.

Bukti ini harus mempunyai kekuatan yang meyakinkan.

Kedua menurur Albert, hakim tak boleh menjatuhkan hukuman apabila dua alat bukti tak dijabarkan.

Selain itu, tak ada keyakinan bahwa terjadi suatu peristiwa pidana.

Dengan begitu, dalam keragu-raguan hakim harus membebaskan terdakwa

Pada akhir sidang tersebur, Albert Aris tampak memberikan sebuah buku pada hakim.

Momen ini mengundang tawa lepas seluruh peserta sidang, terkhusus hakim dan juga jaksa penuntut umum.

Dalam candaannya, hakim mengatakan bahwa ahli memberikan RKUHP padanya.

Baca: Diserang Kubu Sambo, Ini Tanggapan Pihak Bharada E Soal Justice Collaborator: Fokus Bela Ricard

"ini rancangan KUHP yang diserahkan, jadi saudara jaksa juga meminta ya ini," kata hakim.

Ucapan hakim ini disambut gelak tawa oleh JPU.

# Bharada E # Albert Aries # Ferdy Sambo # tindak pidana

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved