TRIBUNNEWS UPDATE
Jubir Tim Sosialisasi RKUHP Nilai Bharada E Tak Dapat Dipidana, Albert: Laksanakan Perintah Atasan
TRIBUN-VIDEO.COM - Juru Bicara Tim Sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), Albert Aries mengeklaim apabila seseorang melaksanakan perintah atasannya tidak dapat langsung dihukum.
Meskipun perintah tersebut memenuhi unsur pidana, Rabu (28/12/2022).
Hal itu disampaikan Albert saat hadir menjadi saksi ahli dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua alias Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, Penasehat hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy bertanya terkait seseorang yang memenuhi unsur tindak pidana apakah hukumannya dapat dihapuskan.
Albert menuturkan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 KUHP.
Di mana pasal tersebut menyinggung terkait keadaan terpaksa bagi seorang yang menerima perintah.
Albert menjelaskan seseorang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah yang diberikan atasan tidak dipidana.
"Jika seseorang telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana apakah hukum pidana memungkinkan pengecualian atau alasan penghapus pidana?" tanya Ronny.
Baca: Hasil Tes Poligraf Ferdy Sambo Cs Tak Bisa Jadi Bukti Jika dalam Keadaan Terpaksa saat Diperiksa
"Jika yang ditanyakan penasihat hukum Pasal 51 Ayat 1, maka redaksionalnya adalah tidak dipidana orang yang melakukan perbuatan suatu tindak pidana karena adanya perintah jabatan atau ambtelijk bevel yang diberikan oleh penguasa yang berwenang," terang Albert.
Ia pun mengutip pandangan ahli hukum pidana asal Belanda Profesor Jacob Maarten.
Jacob menjelaskan bahwa seseorang yang menerima perintah jabatan dari penguasa karena keadaan terpaksa mendapatkan dua konflik yang berisiko.
Albert mengatakan orang yang diperintah tersebut tidak boleh melakukan tindak pidana dan kalau ia melakukan akan dipidana.
Namun disisi lain hal itu merupakan perintah atasan yang harus dilaksanakan.
"Di satu sisi dia tidak boleh melakukan suatu tindak pidana dan kemungkinan kalau dia melakukan tindak pidana, dapat dipidana," papar Albert.
"Tapi di satu sisi ada perintah jabatan yang harus ditaati atau dilaksanakan oleh si penerima perintah tersebut," jelas Pengajar di Fakultas Hukum Univeritas Trisakti itu.
Diketahui dalam kasus ini Bharada E telah menembak Yosua atas perintah Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Peristiwa tersebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo mengaku telah dilecehkan Yosua.
Namun hingga kini dugaan tersebut belum dapat dibuktikan dan masih menjadi perdebatan.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Ahli Bharada E, Jubir RKUHP Albert Aries Sebut Laksanakan Perintah Jabatan Tak Bisa Dipidana
# TRIBUNNEWS UPDATE # RKUHP # Richard Eliezer # Albert Aries # Kasus Pembunuhan # Brigadir J # Ferdy Sambo
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Kejagung Tetapkan Riza Chalid sebagai Tersangka Korupsi Petral, Kini Diburu dan Masuk DPO
4 hari lalu
Tribunnews Update
Rangkuman Konflik AS-Iran: Predator Laut Iran Buat Kapal Induk AS Mundur, AS Sulit Kendalikan Hormuz
4 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Motor SPPG, Purbaya Akui Miskomunikasi & Kecolongan, Pastikan Hentikan Pembelian di 2026
4 hari lalu
Tribunnews Update
Rampung Diperiksa, 5 Tersangka Korupsi Petral Diborgol, Pakai Rompi Digiring ke Mobil Tahanan
4 hari lalu
Tribunnews Update
Aktivis Rayakan Gencatan Senjata AS-Iran, Klaim Teheran Menang dalam Aksi Damai dan Dukungan Global
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.