BREAKING NEWS
Ahli Hukum Pidana yang Ringankan Bharada E Akui Keterangan Satu Orang Bisa Jadi Bukti Kuat, Asal?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Alberth Aries menjadi saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Dalam paparannya, Alberth sempat ditanya soal prinsip dalam bahasa latin yakni Unus Testis Nullus Testis yang artinya satu saksi bukan saksi.
Hanya saja, dalam keterangannya, Alberth menegaskan, sedianya satu saksi bisa menjadi saksi asalkan didukung dengan alat bukti lain yang sah. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Ahli Pidana Nilai Atasan yang Beri Instruksi Bharada E untuk Menembak Brigadir J Patut Dipidana
Baca: Layaknya Idola K-Pop, Bharada E Disambut Teriakan Wanita
# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Terapis Spa Kuras Rp 1,2 M Milik Pelanggannya di Surabaya, Pelaku Mau Kembalikan dengan Mencicil
2 hari lalu
Mancanegara
Baru Buka Mulut, Menlu AS Langsung Diprotes di Sidang Senat karena Dukung Israel
2 hari lalu
Tribunnews Update
Nadiem Makarim Harapkan Bisa Bebas Murni dari Kasus Korupsi Chromebook seusai Jalani Sidang Pleidoi
3 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Lanjutan Nadiem Makarim, Driver Ojol & Pendukung Penuhi Lobi Pengadilan: Duduk Lesehan Nobar
3 hari lalu
Tribunnews Update
Sidang Pleidoi Kasus Chromebook Nadiem Penuh Dukungan, Puluhan Ojol Gelar Aksi di Pengadilan Tipikor
3 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.