BREAKING NEWS
Ahli Hukum Pidana yang Ringankan Bharada E Akui Keterangan Satu Orang Bisa Jadi Bukti Kuat, Asal?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Alberth Aries menjadi saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Dalam paparannya, Alberth sempat ditanya soal prinsip dalam bahasa latin yakni Unus Testis Nullus Testis yang artinya satu saksi bukan saksi.
Hanya saja, dalam keterangannya, Alberth menegaskan, sedianya satu saksi bisa menjadi saksi asalkan didukung dengan alat bukti lain yang sah. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Ahli Pidana Nilai Atasan yang Beri Instruksi Bharada E untuk Menembak Brigadir J Patut Dipidana
Baca: Layaknya Idola K-Pop, Bharada E Disambut Teriakan Wanita
# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang
Sumber: Tribun Video
Live Update
Mediasi Sidang Gugatan Wanprestasi Esemka di PN Solo, Penggugat Usulkan Jalan Perdamaian
4 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Jokowi Siap Datang Persidangan Ijazah Palsu, Bakal Bawa Ijazahnya Jika Diminta Majelis Hakim PN Solo
6 hari lalu
Tribunnews Update
Prabowo Geram Dibilang Boneka Jokowi, Rocky Gerung Bereaksi Khawatir Jokowi Sedang Persiapkan Gibran
7 hari lalu
Live Update
Presiden Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan Publik: Nanti Ijazah Saya Ditanya-tanya
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.