Rabu, 14 Mei 2025

BREAKING NEWS

Ahli Hukum Pidana yang Ringankan Bharada E Akui Keterangan Satu Orang Bisa Jadi Bukti Kuat, Asal?

Rabu, 28 Desember 2022 16:37 WIB
Tribun Video

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Alberth Aries menjadi saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Dalam paparannya, Alberth sempat ditanya soal prinsip dalam bahasa latin yakni Unus Testis Nullus Testis yang artinya satu saksi bukan saksi.

Hanya saja, dalam keterangannya, Alberth menegaskan, sedianya satu saksi bisa menjadi saksi asalkan didukung dengan alat bukti lain yang sah. (Tribun-Video.com/Nila Irda)


Baca: Ahli Pidana Nilai Atasan yang Beri Instruksi Bharada E untuk Menembak Brigadir J Patut Dipidana

Baca: Layaknya Idola K-Pop, Bharada E Disambut Teriakan Wanita

# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang

Reporter: Nila
Sumber: Tribun Video

Tags
   #Bharada E   #Ferdy Sambo   #PN Jaksel   #sidang

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved