BREAKING NEWS
Ahli Hukum Pidana yang Ringankan Bharada E Akui Keterangan Satu Orang Bisa Jadi Bukti Kuat, Asal?
TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana Alberth Aries menjadi saksi ahli meringankan Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
Dalam paparannya, Alberth sempat ditanya soal prinsip dalam bahasa latin yakni Unus Testis Nullus Testis yang artinya satu saksi bukan saksi.
Hanya saja, dalam keterangannya, Alberth menegaskan, sedianya satu saksi bisa menjadi saksi asalkan didukung dengan alat bukti lain yang sah. (Tribun-Video.com/Nila Irda)
Baca: Ahli Pidana Nilai Atasan yang Beri Instruksi Bharada E untuk Menembak Brigadir J Patut Dipidana
Baca: Layaknya Idola K-Pop, Bharada E Disambut Teriakan Wanita
# Bharada E # Ferdy Sambo # PN Jaksel # sidang
Sumber: Tribun Video
LIVE UPDATE
Kasus Mafia Tanah Kemenag Lampung, Terdakwa Dihukum 3 Tahun Penjara
Kamis, 30 April 2026
Berita Terkini
PM Israel Netanyahu Kembali Jalani Sidang Korupsi ke-81 di Tengah Konflik Timur Tengah
Rabu, 29 April 2026
Live Breaking News
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jakarta
Rabu, 29 April 2026
Live Breaking News
BREAKING NEWS: Pengadilan Militer Gelar Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Rabu, 29 April 2026
Tribunnews Update
KPK Pindahkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dkk ke Lampung untuk Jalani Sidang Perdana
Selasa, 28 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.