Jumat, 1 Mei 2026

Terkini Daerah

Jaksa KPK yang Rumahnya Kemalingan Tangani Eks Kasus Wali Kota Yogyakarta

Rabu, 28 Desember 2022 14:14 WIB
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang rumahnya dibobol maling adalah seorang jaksa yang menangani perkara dugaan suap eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA). Suap itu terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.

"Iya, yang bersangkutan sebagai Kasatgas Penuntutan yang sedang menyidangkan beberapa perkara KPK. Salah satunya benar di PN Tipikor Yogyakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).

Ali mengatakan saat ini pihak kepolisian masih terus mengumpulkan bahan keterangan terkait peristiwa pencurian dimaksud.

"Harapannya tentu dapat segera di ketahui dan ditemukan pelakunya," katanya.

Baca: Wakil Ketua KPK Sebut Koruptor Sudah Paham Mekanisme OTT: Mereka Telah Belajar dan Merubah Pola

Rumah jaksa FAN yang beralamat di Jalan Arjuno No.20 Wirobrajan, Kota Yogyakarta dibobol maling pada Sabtu (24/12/2022) pukul 15.00 WIB.

Akibatnya, tas berisi laptop dan berkas-berkas kerja raib digondol maling.

Terkait hal ini Kasi Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan kronologis kejadian berawal pada Sabtu (24/12/2022) pukul 14.40 WIB saat itu teman istri korban hendak mengantar paket di rumah FAN.

Tetapi, sesampainya di rumah FAN pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka.

Lalu teman istri FAN ini mencoba memanggil pemilik rumah.

Baca: KPK Singgung Eks KSAU Agus Supriatna yang Mangkir dalam Sidang Korupsi Helikopter AW-101

"Pintu dalam rumah keadaan sudah terbuka setelah dipanggil-panggil tidak ada yang keluar kemudian menelpon istri korban selanjutnya istri korban menelpon saksi untuk mengecek rumahnya," kata AKP Timbul.

Tak lama kemudian saksi berinisial NN mendapati rumah dalam keadaan acak-acakan.

"Untuk barang yang hilang untuk sementara satu buah tas ransel warna hitam berisi laptop dan berkas-berkas kerja," ujarnya.

Sementara, proses pengadilan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai terdakwa dugaan kasus penerimaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel dan apartemen kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi.

Sidang pembacaan dakwaan telah digelar di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Rabu (19/10/2022) lalu.

Berdasarkan dakwaan ini, Haryadi diduga menerima total 20.450 dolar AS; Rp170 juta; satu unit sepeda listrik merk Specialized Levo FSR Men Comp Carbon 6 FATTIE Carb/CMLN 95218-572; dan Volkswagen Scirocco 2000 cc demi memuluskan penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dan Hotel Iki Wae/Aston Malioboro dalam kurun waktu antara 2019-2022.

Baca: Gelar Peringatan Hari Bhakti ke-20 KPK Ungkap Selamatkan Uang Negara Capai Ribuan Triliun Rupiah

Sedangkan, mantan Vice President (VP) Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono sudah dijelaskan KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Oon divonis dengan pidana 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Ia dinilai telah terbukti bersalah memberikan suap sebesar 20.450 dolar AS dan Rp20 juta atau sekira Rp323 juta kepada mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Selain uang, Oon dinilai terbukti memberikan satu unit Mobil Volkswagen Scirocco dan sepeda elektrik kepada Haryadi. Pemberian itu terkait penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta. (*)

# Jaksa KPK # Kemalingan # kasus # Eks Wali Kota Yogyakarta

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Ilham Rian Pratama
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved