Minggu, 26 April 2026

Tribunnews Update

Jaksa Keberatan Dituding Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Gagal Buktikan Motif Dakwaan

Selasa, 27 Desember 2022 18:09 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat dibuat marah oleh pertanyaan pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022).

JPU Keberatan atas pernyataan pengacara Sambo apabila jaksa gagal membuktikan dakwaannya.

Dikutip dari Tribunnews.com, Hal itu terlihat saat dipersidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua atau Brigadir J.

Saat persidangan tersebut dihadirkan saksi ahli pidana Elwi Danil.

Baca: Diminta Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Ahli Hukum Malah Ungkap Hal Ini, Tim Pengacara Blunder?

Dalam sidang tersebut pihak pengacara Sambo bertanya soal pembuktian dakwaan kepada saksi ahli yang dihadirkan.

Pengacara Sambo, Febri Diansyah mengatakan siapa yang wajib membuktikan perbuatan yang melanggar hukum tersebut.

Elwi menjelaskan yang berhak membuktikan dakwaan tersebut yakni pihak pendakwa.

Di mana pihak pendakwa yang dimaksud ialah JPU.

Baca: Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Putri Candrawathi Terbantahkan karena Tak Ada Visum

"Siapa yang mendakwa, maka dia yang harus membuktikan dakwaannya," Elwi Danil.

Kemudian Febri kembali bertanya, bagaimana kalau JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan tersebut.

Mendengar pertanyaan tersebut JPU geram.

Pasalnya pihak Sambo dan Putri menggiring opini bahwa JPU gagal membuktikan dakwaan tersebut.

"Bagaimana jika JPU gagal membuktikan motif dalam dakwaan?" tanya Febri.

Baca: LIVE : Kejanggalan Putri Candrawathi Ngaku Dilecehkan, Kamaruddin: Kok Masih Whatsapp Brigadir J?

Jaksa menuturkan bagaimana penasehat hukum dapat berfikir JPU gagal dalam membuktikan dakwaan tersebut.

Namun JPU ditangkis oleh Febri lantaran hakim tidak melarang pertanyaan itu.

"Izin Yang Mulia, sebelum dijawab, bagaimana penasehat hukum bisa memikirkan bahwa kami gagal membuktikan. 'Jika' itu kan pada akhirnya membentuk opini. Tanya saja sesuai dengan keahliannya," kata jaksa.

"Majelis Hakim tidak melarang pertanyaan tersebut," ujarnya.

Melihat tersebut majelis hakim menengahi kedua pihak dengan mempersilahkan saksi ahli untuk menjawab.

Elwi menuturkan motif tersebut tetap harus dibuktikan untuk menilai adanya unsur kesengajaan di dalam sebuah perkara.

"Jadi kalau seandainya JPU tidak mampu membuktikan motif, artinya bukan tidak mampu membuktikan motif, tapi kesengajaannya," kata Elwi. (Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Keberatan Disimpulkan Gagal Buktikan Motif Dakwaan oleh Kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Host: Nita Arum
VP: Ghozi Luthfi

# jaksa # Dituding # pengacara # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # motif

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #jaksa   #Dituding   #pengacara   #Ferdy Sambo   #Putri Candrawathi   #motif

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved