Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Nasional

Diminta Ringankan Hukuman Ferdy Sambo, Ahli Hukum Malah Ungkap Hal Ini, Tim Pengacara Blunder?

Selasa, 27 Desember 2022 17:56 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas sekaligus saksi ahli yang meringankan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Elwi Danil, justru menyebut orang yang menjadi alat untuk melakukan tindak pidana, tidak dapat dihukum atau dipidanakan.

Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Selasa (27/12/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Awalnya, anggota tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi meminta Elwi menjelaskan perbedaan antara orang yang menyuruh orang lain melakukan tindak pidana (doenplegger), dengan orang yang menggerakkan agar melakukan dan menganjurkan sesuatu untuk melakukan tindak pidana (uitlokking).

Baca: Saksi Ahli Ferdy Sambo, Elwi Danil Bandingkan Kasus Pembunuhan dengan Pencurian Ayam

Elwin pun menjawab bahwa ada perbedaan signifikan antara definisi doenplegger serta uitlokking, yaitu terkait pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.

Untuk doenplegger, Elwin mengatakan orang yang disuruh oleh aktor intelektual (intelektual dader) tidak bisa diminta untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan.

“Dia (orang yang disuruh) hanya semata-mata berkedudukan sebagai instrumen atau alat dari pelaku intelektual. Dan orang yang disuruh melakukan itu tidak bisa dipidana.”

Baca: Saksi Ahli Pidana Singgung Peluang Ferdy Sambo dan Putri Bebas, Pembuktian Motif Jadi Poin Penting

“Sedangkan yang dipidana adalah orang yang menyuruh melakukan,” kata Elwin, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sementara definisi uitlokking, kata Elwi, kedua orang yang menyuruh atau melakukan tindak pidana bisa dipidanakan.

“Dalam uitlokking, dua-duanya bisa dihukum atau dipidana baik orang yang menggerakkan ataupun yang digerakkan,” jelas Elwi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Blunder Pengacara Sambo, Ahli Pidana: Orang yang Disuruh Tak Bisa Dipidanakan, Hanya Alat Pelaku

# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # hukuman # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Elwi Danil

Editor: Fitriana SekarAyu
Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved