Senin, 12 Mei 2025

nasional terkini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sidang Hari Ini, Hadirkan Ahli Pidana sebagai Saksi Meringankan

Selasa, 27 Desember 2022 11:25 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (27/12/2022).

Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi ahli meringankan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Tim kuasa hukum terdakwa, Febri Diansyah menyebut saksi meringankan yang akan dihadirkan adalah saksi ahli pidana.

"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H., Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," kata Febri saat dihubungi, Selasa (27/12/2022).

Nantinya, Febri melanjutkan, saksi ahli pidana yang dihadirkan itu akan menjelaskan secara objektif terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Sebagaimana komitmen yg disampaikan, Ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," ucapnya.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Baca: Terdapat 2 Faktor yang Dapat Meringankan Bharada E dalam Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Romo Frans

Baca: Ahli Filsafat Moral Nilai Tanggung Jawab Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J Lebih Besar

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dukung Pembuktian Ferdy Sambo dan Putri, Ahli Pidana Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan Hari Ini

# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Restu Riyawan
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved