nasional terkini
Terdapat 2 Faktor yang Dapat Meringankan Bharada E dalam Kasus Brigadir J, Ini Penjelasan Romo Frans
TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Senin (26/12/2022) kemarin menghadirkan tiga saksi ahli.
Ketiga ahli yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022) yakni Psikolog Forensik DR Reza Indragiri Amriel; Guru Besar Filsafat Moral, Prof em Dr Romo Frans Magnis-Suseno SJ; dan Psikolog Klinik Dewasa, Liza Marielly Djaprie S.Psi., M.Psi., CH.
Para ahli tersebut hadir dalam persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli meringankan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam persidangan.
Apa saja kesaksian yang disampaikan oleh Ahli Filsafat Moral, Romo Frans Magnis-Suseno?
Perintah Ferdy Sambo Sulit Dilawan
Ahli Filsafat Moral, Romo Frans Magnis menyebut perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sangat sulit dilawan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Awalnya, Romo berbicara soal kualitas moral seseorang ketika mendapat perintah untuk menembak seseorang.
Menurutnya, kualitas moral seseorang di dalam situasi tersebut sejatinya tergantung pada kesadaran orang itu sendiri pada saat itu.
"Misalnya tergantung dari suara hati, suara hati mengatakan apa pada saat itu, bisa saja dia bingung karena berhadapan dengan dua norma, yang satu mengatakan menembak mati orang yang sudah tidak berdaya tidak bisa dibenarkan, titik," kata Romo dalam sidang.
"Yang kedua dia diberi perintah oleh orang yang berhak memberi perintah yang wajib ditaati supaya melakukannya, lalu dia harus mengikuti yang mana," sambungnya.
Romo menilai ketika berada di dua pilihan tersebut, dalam etika normatif seseorang yang menerima perintah seperti itu harus tetap menolaknya.
Baca: Ahli Filsafat Moral Nilai Tanggung Jawab Ferdy Sambo atas Kematian Brigadir J Lebih Besar
Baca: 2 Unsur Ini Dinilai Romo Magnis Bisa Meringankan Dakwaan Tindakan Bharada E atas Tewasnya Brigadir J
Namun, kata Romo, kerap kali orang dihadapkan dengan rasa bingung atas perintah yang sebenarnya salah tersebut.
"Dalam rangka kepolisian atau Brimob kalau mau di dalam situasi itu melaksanakan perintah adalah budaya yang ditanamkan di dalam orang-orangnya. Kita di Indonesia tahu sering pakai istilah laksanakan atau istilah siap," ucap Romo.
Untuk itu, dalam kasus Bharada E, Romo mengatakan sangat sulit untuk melawan perintah yang notabene pangkatnya jauh di atas Bharada E.
"Tetapi sekarang juga lakukan itu tipe perintah yang amat sulit secara psikologis dilawan, karena siapa dia, mungkin dia orang kecil, jauh dibawah yang memberi perintah sudah biasa laksanakan meskipun dia ragu-ragu, dia bingung itu tidak berarti sama sekali tidak ada kesalahan, tetapi itu jelas menurut etika sangat mengurangi kebersalahan," ungkapnya.
Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dari Hukuman
Romo Frans menjelaskan adanya dua unsur yang dapat meringankan Richard dari sisi filsafat etika.
Pertama, adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan berdasarkan perintah Ferdy Sambo.
Terutama, di dalam kepolisian terdapat budaya mentaati atasan.
Di mana pada peristiwa tersebut, Ferdy Sambo merupakan atasan Richard dengan pangkat dan kedudukan yang jauh lebih tinggi.
"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tentu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah unsur yang paling kuat," katanya di dalam persidangan, Senin (26/12/2022).
Kedua, adanya keterbatasan waktu pada saat peristiwa, sehingga Richard dianggap tak dapat mempertimbangkan dengan matang.
Keterbatasan waktu yang hanya dalam hitungan detik itu disebut Romo Frans dapat membuat bingung Richard, antara melaksanakan perintah atau tidak.
"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang," ujarnya.
"Menurut saya, itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan."
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Psikolog Klinik Bicara 2 Unsur yang Dapat Meringankan Eliezer & Sulitnya Melawan Perintah Sambo
# Brigadir J # Ferdy Sambo # Bharada E # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Video Production: Ayu Arumsari
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
PENAMPAKAN Mobil Mewah yang Disita Kejagung dalam Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Lexus hingga Ferrari
Minggu, 13 April 2025
TRIBUNNEWS UPDATE
Rekam Febri Diansyah yang Sempat Jadi Rival Ronny di Kasus Ferdy Sambo, Kini Bersatu Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
Viral News
Dulu Jadi Rival dalam Kasus Ferdy Sambo, Kini Ronny Talapessy dan Febri Diansyah Kompak Bela Hasto
Kamis, 13 Maret 2025
VIRAL NEWS
Sidang Praperadilan Hasto Ditunda Gara-gara KPK Absen, Maqdir Ismail: Diharapkan Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
VIRAL NEWS
LIVE: KPK Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan Jilid II Hasto, Pengacara Harap Bukan Akal-akalan
Senin, 3 Maret 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.