LIVE UPDATE
2 Unsur Ini Dinilai Romo Magnis Bisa Meringankan Dakwaan Tindakan Bharada E atas Tewasnya Brigadir J
TRIBUN-VIDEO.COM - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno menilai, terdapat dua unsur yang dapat meringankan Richard Eliezer atau Bharada E.
Hal itu terkait tindakannya melaksanakan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Keterangan itu disampaikan Romo Magnis saat dihadirkan tim penasihat hukum Bharada E.
Ia hadir sebagai ahli meringankan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Romo Magnis berpendapat, unsur pertama yang dapat meringankan adalah kedudukan Richard sebagai anggota Polri berpangkat rendah.
Yakni Bhayangkara tingkat dua atau Bharada.
Menurutnya, pangkat rendah Bharada E yang ketika itu berhadapan dengan Ferdy Sambo menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Porli berpangkat bintang dua.
Hal itu membuat Bharada E terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya tersebut.
Menurut Romo Magnis, perbedaan pangkat antara Bharada E dengan Ferdy Sambo membuat Richard mengalami dilema moral terhadap tindakannya melaksanakan perintah untuk menembak Brigadir J.
Ia juga menilai, unsur meringankan lainnya yakni keterbatasan waktu berfikir.
Hal itu terjadi ketika mendapatkan perintah dari atasan yang berpangakat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) dengan bintang dua di pundaknya.
Menurut Romo Magnis, Bharada E dihadapkan dalam situasi yang membingungkan untuk melaksanakan atau menolak perintah yang secara norma merupakan perintah yang salah.
Hal tersebut merupakan dua faktor yang secara etis yang meringankan.
Menurut Romo Magnis, kebebasan hati untuk mempertimbangkan dalam waktu beberapa detik mungkin tidak ada.
Dalam sidang kali ini, tim penasihat hukum Bharada E juga menghadirkan psikolog klinik dewasa Liza Marielly Djaprie dan Psikolog Forensik, Reza Idragiri Amriel.
Terkait kasus ini, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Richard diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai.
Majelis Hakim juga memberikan kesempatan kepada seluruh terdakwa dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap para terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo.
Sambo kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Ia mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
Insiden itu melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Dua Unsur yang Dinilai Romo Magnis Bisa Meringankan Tindakan Bharada E
Host: Yustina Kartika
VP: Reza Nova
Reporter: Yustina Kartika Gati
Videografer: Dyah Ayu Ambarwati
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Warga Diminta Sabar, Bupati Fakfak Ungkap Persiapan Jelang Peresmian Pasar Rakyat Thumburuni
14 jam lalu
LIVE UPDATE
Pemilik Toko Mama Khas Banjar Ditahan, Kini Buka untuk Obral Seluruh Dagangan Frozen Food
14 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.