Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

3 Warga Kota Bima Selundupkan Sabu 169 Gram Dalam Paket Sepatu, Ditangkap Polisi saat Ambil Barang

Selasa, 27 Desember 2022 10:29 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM - Lagi-lagi penyelundupan narkoba di Kota Bima melalui jasa pengiriman paket kilat terbongkar.

Narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 169 gram diselundupkan dalam sebuah paket sepatu ditemukan Tim Puma 1 Polres Bima Kota, Rabu (21/12/2022).

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi SIk melalui Kasat Narkoba, AKP Tamrin menjelaskan, penggagalan penyelundupan paket barang haram tersebut terjadi pada Rabu pekan lalu.

"Namun baru kami rilis sekarang, karena ada pengembangan kasus yang harus kami lakukan," ujarnya.

Awalnya Tim Puma 1 mendapatkan informasi, adanya paket yang diduga narkoba sabu-sabu, dikirim melalui jasa pengiriman di Kelurahan Santi Kota Bima.

Baca: Remaja 17 Tahun Pimpin Komplotan Pencuri di Mataram, Maling Motor untuk Beli Sabu dan Miras

Saat diselidiki, tim mendapati seseorang dengan inisial FM laki-laki usia 26 tahun yang sedang mengambil paket tersebut.

Saat melihat polisi datang, FM sempat lari ke dalam kantor jasa pengiriman tersebut namun berhasil ditangkap.

Dari keterangan FM, dikembangkan ke 2 lokasi lain yakni di Kelurahan Lewirato dan Paruga.

Dari 2 lokasi tersebut, polisi menangkap 2 terduga pelaku berinisial EPR laki-laki usia 28 tahun dan ID laki-laki usia 35 tahun.

Baca: Fasilitasi Penyelundupan Sabu 20 Kg Lewat Nunukan, BNN Tangkap 3 Kurir, Pemilik masih Buron

Selain menyita barang bukti sabu seberat 169,79 gram, Tim Puma 1 sambung Kasat Narkoba, menyita pula sejumlah barang bukti lainnya, yakni handphone, sepatu, sepeda motor di TKP pertama.

Sementara di TKP kedua, diamankan barang bukti, handphone, tas, dompet, gunting, isolasi bening, korek gas, sendok plastik, kaca, klip Kosong, 9 biji pipet, kartu e-money, kartu Brizzi, kartu Tol, dan uang tunai sejumlah Rp 57 ribu.

Sementara di TKP ketiga, Tim Puma 1 menyita, dua tas, dua handphone, korek gas, plastik klip kosong, kartu ATM, buku tabungan, uang sejumlah Rp 35 ribu dan 14 lembar bukti resi pengiriman.

"Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan, untuk keperluan pengembangan selanjutnya," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul 3 Warga Kota Bima Selundupkan Sabu 169 Gram Dalam Paket Sepatu, Ditangkap Polisi saat Ambil Barang

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #Kota Bima   #penyelundupan   #sabu

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved