Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Nasional

Remaja 17 Tahun Pimpin Komplotan Pencuri di Mataram, Maling Motor untuk Beli Sabu dan Miras

Minggu, 25 Desember 2022 09:03 WIB
Tribun Lombok

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM – Aksi pencurian dipimpin anak di bawah umur terjadi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Remaja berusia 17 tahun berinisial WP, asal Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat diketahui memimpin komplotan pencuri di Kota Mataram.

Dua orang pencuri lainnya berinisial LHS(24), asal Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dan MAN (20) asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

Hal tersebut dikonfirmasi Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Kamis (22/12/2022).

Kompol Moh Nasrullah mengatakan, WP, LHS, dan MAN mencuri pada Minggu 27 November 2022, lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.

Baca: Viral Pria di Sumbawa NTB Sukses Diet hingga Berat Badannya Turun Sebanyak 70 Kg, Ini Tipsnya

Saat itu MAN dan LHS mengikuti perintah WP, karena WP terlebih dahulu sudah melakukan survei di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Mereka mencuri di kos-kosan Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Ketiga pelaku mengambil motor milik korban yang kala itu belum memulai aktivitasnya.

Saat itu sepeda motor korban masih terparkir di depan kosnya, lengkap dengan kunci yang menggantung.

Para pencuri dengan mudah membawa kabur motor pelaku.

Usai mendapatkan motor curiannya, WP, MAN dan LHS menggadaikan motor tersebut di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat seharga Rp750 ribu untuk pesta sabu dan minum-minuman keras.

Atas kejadian tersebut, pelaku melapor ke Polsek Sandubaya, dan Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan.

Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru Polda Kaltara Musnahkan 6.890 Botol Miras

Ketiga pelaku pun tertangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram.

Sedangkan WP dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Mataram karena masih dibawah umur.

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, serta kuitansi gadai.

Atas kejadian tersebut, MAN dan LHS disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan WP, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polresta Mataram karena masih di bawah umur. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Remaja 17 Tahun Pimpin Komplotan Pencuri di Mataram, Maling Motor untuk Beli Sabu dan Miras

# Komplotan Pencuri # Mataram # maling motor # sabu # miras # 

Editor: Wening Cahya Mahardika
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok

Tags
   #Komplotan Pencuri   #Mataram   #maling motor   #sabu   #miras

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved