Terkini Nasional
Remaja 17 Tahun Pimpin Komplotan Pencuri di Mataram, Maling Motor untuk Beli Sabu dan Miras
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUN-VIDEO.COM, MATARAM – Aksi pencurian dipimpin anak di bawah umur terjadi di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Remaja berusia 17 tahun berinisial WP, asal Desa Kedaro, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat diketahui memimpin komplotan pencuri di Kota Mataram.
Dua orang pencuri lainnya berinisial LHS(24), asal Kecamatan Sekotong, Lombok Barat dan MAN (20) asal Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.
Hal tersebut dikonfirmasi Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, saat konferensi pers di Polsek Sandubaya, Kamis (22/12/2022).
Kompol Moh Nasrullah mengatakan, WP, LHS, dan MAN mencuri pada Minggu 27 November 2022, lalu, sekitar pukul 07.00 Wita.
Baca: Viral Pria di Sumbawa NTB Sukses Diet hingga Berat Badannya Turun Sebanyak 70 Kg, Ini Tipsnya
Saat itu MAN dan LHS mengikuti perintah WP, karena WP terlebih dahulu sudah melakukan survei di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mereka mencuri di kos-kosan Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Ketiga pelaku mengambil motor milik korban yang kala itu belum memulai aktivitasnya.
Saat itu sepeda motor korban masih terparkir di depan kosnya, lengkap dengan kunci yang menggantung.
Para pencuri dengan mudah membawa kabur motor pelaku.
Usai mendapatkan motor curiannya, WP, MAN dan LHS menggadaikan motor tersebut di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat seharga Rp750 ribu untuk pesta sabu dan minum-minuman keras.
Atas kejadian tersebut, pelaku melapor ke Polsek Sandubaya, dan Polsek Sandubaya melakukan penyelidikan.
Baca: Jelang Natal dan Tahun Baru Polda Kaltara Musnahkan 6.890 Botol Miras
Ketiga pelaku pun tertangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Pagesangan, Kota Mataram.
Sedangkan WP dilimpahkan ke Unit PPA Polresta Mataram karena masih dibawah umur.
Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega, serta kuitansi gadai.
Atas kejadian tersebut, MAN dan LHS disangkakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sedangkan WP, masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Unit PPA Polresta Mataram karena masih di bawah umur. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Remaja 17 Tahun Pimpin Komplotan Pencuri di Mataram, Maling Motor untuk Beli Sabu dan Miras
# Komplotan Pencuri # Mataram # maling motor # sabu # miras #
Video Production: Lalu Yusuf Wibisono
Sumber: Tribun Lombok
Terkini Daerah
Nasib Pilu Siswi SD di Mataram, Sang Kakak Tega "Menjualnya" hingga Sempat Melahirkan Prematur
18 jam lalu
Live Update
Ini Tampang Tersangka Pencabulan Gresik yang Cekoki Miras lalu Setubuhi Remaja 15 Tahun di Gubuk
4 hari lalu
Live Update
Belasan Paket Sabu Disembunyikan di Sajadah, Residivis di Bangka Selatan Dibekuk
4 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.