LIVE UPDATE
KAI Buka Suara Soal Iklan Surat Sakit "Online" di KRL, PB IDI: Dokter yang Menerbitkan Bisa Dipidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Sebuah twit soal jasa pembuatan surat keterangan sakit secara daring (online) yang diiklankan di dalam kereta rel listrik (KRL) commuterline viral di media sosial.
Terkair ini, pihak KAI Commuter dan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) pun angkat bicara.
Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak brand suratsakit.com dan sehatcepat.com milik PT Cepat Sehat Indonesia.
Pihak suratsakit.com pun memberi penjelasan bahwa terdapat beberapa prosedur yang harus dilalui mendapatkan surat sakit online itu.
Namun, Anne tidak menjelaskan prosedur yang dimaksud.
Meski begitu, KAI Commuter juga meminta manajemen PT Cepat Sehat Indonesia segera mengganti konten iklan yang telah viral itu dengan konten yang baru.
Baca: Detik-detik 3 Penumpang Kereta Rel Listrik Diturunkan Paksa oleh Petugas
Hal ini untuk mencegah polemik berkepanjangan.
Mewakili KAI Commuter, Anne meminta maaf kepada pengguna KRL atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan setelah adanya iklan yang membuat heboh jagat maya itu.
Anne juga mengapresiasi pengguna KRL yang masih peduli terhadap pelayanan fasilitas kesehatan yang sesuai peraturan dan kode etik profesi.
Terpisah, PB IDI menegaskan bahwa jasa pembuatan surat sakit secara online tidak dapat dibenarkan jika tidak melalui prosedur yang seharusnya.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) PB IDI Beni Satria mengingatkan, surat keterangan sakit baru bisa dikeluarkan setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan.
Pernyataan Beni menanggapi adanya aplikasi telemedicine yang mengiklankan jasa untuk mendapat surat sakit secara online.
Praktik jasa pembuatan surat keterangan sakit secara online ini menjadi perbincangan usai diiklankan di KRL Commuter Line lalu menjadi viral di media sosial.
Beni mengatakan, dokter yang terlibat praktik tersebut dapat dikenakan sanksi etik, disiplin, dan pidana.
Ia menuturkan, dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit tanpa melakukan pemeriksaan terhadap pasien secara langsung dapat dituduh membuat surat keterangan palsu.
Berdasarkan Kode Etik Kedokteran, kata Beni, seorang dokter wajib hanya memberikan surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur bahwa dokter yang membuat surat keterangan palsu tentang ada tidaknya penyakit-penyakit, kelemahan atau cacat, dapat dijatuhi hukuman penjara paling tinggi 4 tahun.
Ancaman hukuman itu dapat bertambah menjadi 8 tahun dan 6 bulan jika surat keterangan palsu digunakan untuk memasukkan atau menahan orang ke rumah sakit jiwa.
Beni mengatakan, IDI bersama dinas terkait dan aparat penegak hukum akan menindaklanjuti temuan jasa pembuatan surat keterangan sakit itu.(Tribun-video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Twit Viral soal Iklan Surat Sakit "Online" di KRL, Ini Penjelasan KAI Commuter",
Sumber: Kompas.com
LIVE UPDATE
Warga Diminta Sabar, Bupati Fakfak Ungkap Persiapan Jelang Peresmian Pasar Rakyat Thumburuni
11 jam lalu
LIVE UPDATE
Pemilik Toko Mama Khas Banjar Ditahan, Kini Buka untuk Obral Seluruh Dagangan Frozen Food
11 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.