Terkini Nasional
Di Persidangan Saksi Romo Magnis Ungkap 2 Unsur yang Bakal Ringankan Bharada E dari Hukuman
TRIBUN-VIDEO.COM - Richard Eliezer alias Bharada E kembali dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini Senin (26/12).
Dalam sidang kali ini, terdakwa Bharada E akan menghadirkan tiga saksi yang turut meringankan hukuman.
Satu di antara tiga saksi itu ialah Guru Besar Filsafat Moral Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Romo Frans Magnis-Suseno SJ.
Dikutip dari Tribunnews.com, dalam kesaksiannya, Romo Frans Magnis Suseno menyatakan ada dua unsur yang dapat meringankan hukuman Bharada E dari sisi filsafat etika.
Menurut Romo, yang pertama adanya relasi kuasa dalam peristiwa penembakan Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Terlebih, di dalam kepolisian terdapat budaya untuk menaati atasan.
Seperti diketahui saat peristiwa Juli lalu, Ferdy Sambo merupakan atasan Bharada E.
"Orang yang berkedudukan tinggi yang berhak memberi perintah, di dalam kepolisian tenu akan ditaati. Budaya laksanakan itu adalah usur yang paling kuat," jelas Bharada E.
Lalu, yang kedua adanya keterbatasan waktu ketika insiden penembakan.
Sehingga, Bharada E dianggap tak dapat mempertimbangkan dengan matang usai mendapat perintah dari eks Kadiv Propam Polri.
Keterbatasan waktu yang hanya dalam hitungan detik ituu tentunya membuat Bharada E bingung.
Yakni, antara melaksanakan perintah atau tidak.
Baca: 2 Unsur Ini Dinilai Romo Magnis Bisa Meringankan Dakwaan Tindakan Bharada E atas Tewasnya Brigadir J
"Tidak ada waktu mempertimbangkan secara matang," katanya.
"Menrut saya, itu dua faktor yang secara etis sangat meringankan." jelas Romo.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah melibatkan lima terdakwa.
Dua di antaranya ialah, Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan dan istrinyaa, Putri Candrawathi.
Selain itu juga menyeret tiga terdakwa lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.
Kelima terdakwa itu melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Atas perbuatan yang dilakukannya mereka terancam mendapat hukuman penjara seumur hidup.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahli Filsafat Moral Ungkap Dua Unsur yang Dapat Meringankan Bharada E dari Hukuman
# Bharada E # Brigadir J # Romo Magnis # Ferdy Sambo
Video Production: Niken Pratiwi
Sumber: Tribunnews.com
Nasional
Nasib Terkini Ferdy Sambo! Punya Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Jadi Koordinator Gereja
Rabu, 17 Desember 2025
Terkini Nasional
Terungkap Jabatan Baru Ferdy Sambo di Lapas Cibinong, Kini jadi Koordinator Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Ferdy Sambo Emban Jabatan Baru di Lapas Cibinong, Aktif Berkhotbah hingga Pimpin Gereja
Selasa, 16 Desember 2025
Terkini Nasional
Kabar Terbaru Ferdy Sambo! Tampak Berikan Khutbah di Gereja hingga Penampilannya yang Sudah Menua
Senin, 15 Desember 2025
Terkini Nasional
Penampilan Ferdy Sambo Pembunuh Brigadir J di Penjara Bogor, Berikan Khutbah di Gereja
Senin, 15 Desember 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.