Terkini Nasional
Urai Kepadatan Kendaraan, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah dari Puncak Menuju Jakarta
TRIBUN-VIDEO.COM - Arus lalu lintas Puncak, Kabupaten Bogor saat libur Natal dan tahun baru 2023 terpantau padat pada Senin (26/12/2022).
Guna mengurai kepadatan arus lalu lintas, Polres Bogor kemudian menerapkan rekayasa arus lalu lintas sistem satu arah atau one way.
KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana mengatakan, one way ini diterapkan untuk mengurai kepadatan yang terjadi dengan menguras kendaraan dari arah Puncak menuju Jakarta.
Kemudian agar tidak terjadi kepadatan yang lebih parah lagi, kendaraan dari arah Jakarta maupun alternatif Ciawi yang akan menuju kawasan Puncak ditutup sementara waktu sejak pukul 16.00 WIB.
Baca: Beri Kejutan untuk Jemaat, Presiden Jokowi Datangi Gereja Katedral Bogor, Didampingi Bima Arya
"Saat ini mengingat kedua arah masih padat jadi kami saat ini cara bertindak kami tutup arus yang mengarah keatas di Simpang Gadog, kurang lebih satu jam untuk mengurai arus yang ada di seputaran Cipayung," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Senin (26/12/2022).
Dari pantaun cctv di sepanjang jalur Puncak, titik yang mengalami kepadatan cukup parah ialah di Simpang Megamendung, sehingga harus menerapkan pola one way.
"Pantauan saat ini di seputaran Cipayung kendaraan dua lapis, sehingga kami berlakukan one way ke arah bawah, CB berpengal ini kami laksanakan kurang lebih hampir 4 km, jadi Megamendung ke atas itu normal, hanya yang ke bawah saja," katanya.
Untuk sementara ini kawasan Puncak kembali diguyur hujan yang cukup deras sejak pagi hari.
Pengendara diharapkan untuk selalu berhati-hati dalam berkendara demi keselamatan bersama.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Urai Kepadatan Kendaraan, Polisi Berlakukan Sistem Satu Arah dari Puncak Menuju Jakarta
# Puncak # Jakarta # liburan # Natal
Sumber: Tribunnews.com
Terkini Nasional
BEDA KDM & PRAMONO ANUNG soal Anak Nakal, Jakarta Tak akan Ikuti Program Pendidikan di Barak
12 jam lalu
Live Update
Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Jaktim Divonis 10 Bulan Bui, Dinilai Tak Berkeadilan
13 jam lalu
Live Update
Penampakan 22 Preman Berkedok Ormas Dibekuk Polda Metro Jaya, Lakukan Aksi Pungli ke Pedagang
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.