Kamis, 15 Mei 2025

On Focus

Saksi Ahli Psikologi hingga Ahli Filsafat Ringankan Hukumannya, Eliezer Mengangguk & Berkaca-kaca

Senin, 26 Desember 2022 19:05 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli Filsafat Moral Romo Magnis Suseno hadir dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J sebagai saksi ahli yang meringankan Bharada E pada Senin (26/11/2022).

Dalam keterangannya, Romo Magnis sempat ditanya JPU apakah hukuman antara Bharada E dengan pelaku yang memerintah akan sama atau berbeda.

Menurut keilmuannya, Romo Magnis menuturkan bahwa secara pertanggungjawaban pidana harusnya lebih berat orang yang memberi perintah.

Menurutnya, banyak problematika seseorang tidak bisa menolak perintah karena adanya tekanan sehingga hanya mengikuti perintah itu.

Baca: Ahli Psikologi Klinis Sebut Bharada E Alami Hipomania: Sebenarnya di Dalam Dia Masih emas

Ia pun menegaskan, Ferdy Sambo harusnya bertanggungjawab penuh dalam kasus ini.

Sementara Bharada E hanya bawahan kecil yang hanya menuruti perintah.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan pada Romo Magnis apakah Bharada E sebagai orang yang taat beragama sedianya bisa menolak perintah Ferdy Sambo.

Menurut JPU, sebagai umat yang tahu ketetapan agama, Bharada E harusnya tidak melakukan perintah Sambo.

Hanya saja, Romo beranggapan bahwa ketetapan agama berbeda dengan sudut etika.

Menurut Romo Magnis, saat Bharada E mendapatkan perintah dari orang yang berkuasa, ia sudah pasti tidak memperhatikan lagi aturan dari agama.

Menurut Romo Magnis, Bharada E sudah pasti dalam posisi bingung.

Baca: Bharada E Merupakan Orang yang Patuh Sejak Kecil, Picu Ketakutan kepada Ferdy Sambo

# Romo Magnis Suseno # Bharada E # Ferdy Sambo # jaksa penuntut umum

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved